| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm | 1.Yoga Pratomo 2.Arif Rahman Irsady 3.Sandy Septi Murhanta Hidayat 4.Rio Vernika Putra |
1.MULYONO 2.DIAN JAYA DEMEGA |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 56/TUT.01.04/24/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor: 61 /TUT.01.04/24/06/2026
Terdakwa I
Terdakwa II
KESATU PERTAMA: ------------Bahwa Terdakwa I MULYONO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin) berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN JAYA DEMEGA selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada waktu antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; di Office Coffee Jalan M.T. Haryono Nomor 32, RT.03, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa I menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa I MULYONO bersama-sama dengan Terdakwa II telah menerima uang total sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu padahal diketahui atau patut diduga penerimaan hadiah atau janji tersebut diberikan agar Terdakwa I menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, hal mana bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------
ATAU
KEDUA: ------------Bahwa Terdakwa I MULYONO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin) berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN JAYA DEMEGA selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada waktu antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; di Office Coffee Jalan M.T. Haryono Nomor 32, RT.03, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu karena Terdakwa I telah menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa I MULYONO bersama-sama dengan Terdakwa II telah menerima uang total sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu padahal diketahui atau patut diduga penerimaan hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa I telah menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, hal mana bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------- ATAU KETIGA: ------------ Bahwa Terdakwa I MULYONO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin) berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/MK/SJ/2025 tanggal 19 Juni 2025 bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN JAYA DEMEGA selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada waktu antara bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; di Office Coffee Jalan M.T. Haryono Nomor 32, RT.03, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, yaitu mengingat kekuasaan atau wewenang Terdakwa I selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu menurut IMAM SATOTO YUDIONO dan AGUSTINUS JENARUS VENANSIUS GENGGOR pemberian uang tersebut dianggap melekat karena jabatan atau keududukan Terdakwa I selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan Terdakwa I selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, atau oleh IMAM SATOTO YUDIONO pemberian uang tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan Terdakwa I selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . -------------------------------------
DAN
KEDUA KHUSUS TERDAKWA II ------------- Bahwa Terdakwa II DIAN JAYA DEMEGA selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin berdasarkan Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-120/PJ/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada bulan Desember tahun 2025 sampai dengan bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026; bertempat di Dolarasia Valasindo Money Changer, Jalan. A. Yani KM 2 Nomor 12, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri, Jl. MT Haryono No.1, Banjarmasin Tengah, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin; di Jalan Taman Mahesa Mukti I Nomor 379, RT. 007 RW. 003, Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang; dan di Sahabat Citra Valas Money Changer, Jalan Gajahmada Nomor 61, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (3) KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima Gratifikasi yaitu Terdakwa telah menerima pemberian berupa uang total sejumlah USD 32.700 (tiga puluh dua ribu tujuh ratus dollar Amerika Serikat) dan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku selaku Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.----
Jakarta, 11 Juni 2026
PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI,
SANDY S. M. HIDAYAT YOGA PRATOMO
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
