| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | SANTI | PT.CAHAYA BHAKTI KARYA SERASI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2025. 3. Menyatakan Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dan tunjangan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Total = Rp 223.077.016,06 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas secara tunai dan sekaligus. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat terhitung sejak bulan November 2025 sampai dengan bulan Juli 2026 sebesar Rp 3.599.182,13 x 9 bulan = Rp 32.392.639,17 6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan ijazah asli dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy milik Penggugat kepada Penggugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. 9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) Kasasi. 10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini. 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
