| Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/26- 4.3/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum harus dinyatakan Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/107.c4.3/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, Tanggal 19 Desember 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/107 f-4.3/II/RES.1.11/2026 Ditreskrimum, tanggal 04 Februari 2026 yang menjadi dasar Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Adalah Tidak Sah dan batal Demi Hukum;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian Penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1,19 lV lll / 2025 I SPKT/POLDA KALS E L, ta ngga I 15 Agustus 2025;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi);
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|