Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa mereka terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) dan terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) yang beralamat di Jalan Teluk Mesjid Gang Pantai Harapan Rt. 08 Rw. 04 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan dan sekitar pukul 05.00 Wita bertempat dirumah terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI yang beralamat di Jalan Lumpangi – Batulicin Rt. 003 Rw. 002 Ds, Emil Baru Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tnaggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) yang berangkat dari daerah Kandangan mendatangi kerumah terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI yang beralamat di Jalan Lumpangi – Batulicin Rt. 003 Rw. 002 Ds, Emil Baru Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu untuk membeli sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 25 gram seharga Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) membagi beberapa paket sabu dan menjualnya didaerah Pendulangan di Km. 60 Kabupaten Tanah Bumbu dan masih tersebut sebanyak 6 (enam) paket sabu dan dibawa oleh terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) pulang kerumahnya, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 00.50 Wita ketika terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Mesjid Gang Pantai Harapan Rt. 08 Rw. 04 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi FACHRUSY SYAKIRIN, SH.MH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) sering melakukan peredaran narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) waktu itu petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket sabu berat kotor 6,33 gram (berat bersih 5,01 gram, 1 (satu) buah Kotak HP Realme C33 warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital scale, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku Note Book kecil merk Paper Line, 1 (satu) buah Hp merk Realme C33 warna Hitam dengan No WA dan Simcard: 0821 5919 1785 dan saat itu terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) menerangkan bahwa sabu dibeli dari terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI dan atas keterangan terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan dengan cara mendatangi terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI dirumahnya yang beralamat di Jalan Lumpangi – Batulicin Rt. 003 Rw. 002 Ds, Emil Baru Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu dan setelah petugas berada dirumah terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,40 gram (berat bersih 0,23 gram), satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) lembar kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Realme C53 warna Kuning dengan No Simcard : 0822 5493 2390, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03873/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau:
Kedua :
----------Bahwa mereka terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) dan terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 00.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) yang beralamat di Jalan Teluk Mesjid Gang Pantai Harapan Rt. 08 Rw. 04 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan dan sekitar pukul 05.00 Wita bertempat dirumah terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI yang beralamat di Jalan Lumpangi – Batulicin Rt. 003 Rw. 002 Ds, Emil Baru Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu, mengingat tempat mereka terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula petugas Kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi INDRA KURNIAWAN dan saksi FACHRUSY SYAKIRIN, SH.MH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) sering melakukan peredaran narkotika dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 00.50 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) dirumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Mesjid Gang Pantai Harapan Rt. 08 Rw. 04 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) waktu itu petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket sabu berat kotor 6,33 gram (berat bersih 5,01 gram, 1 (satu) buah Kotak HP Realme C33 warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital scale, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku Note Book kecil merk Paper Line, 1 (satu) buah Hp merk Realme C33 warna Hitam dengan No WA dan Simcard: 0821 5919 1785 dan saat itu terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) menerangkan bahwa sabu dibeli dari terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI dan atas keterangan terdakwa 1. SAPERAN Als APAN Als PUTRA Bin IDERAM (Alm) kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan dengan cara mendatangi terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI dirumahnya yang beralamat di Jalan Lumpangi – Batulicin Rt. 003 Rw. 002 Ds, Emil Baru Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu dan setelah petugas berada dirumah terdakwa 2. DIDI Als DI – MURI selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,40 gram (berat bersih 0,23 gram), satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) lembar kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Realme C53 warna Kuning dengan No Simcard : 0822 5493 2390, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03873/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |