Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Bjm MAKMUM PT. Pelabuhan Indonesia Regional III Sub Regional Kalimantan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKMUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramdan Prima AditiyaMAKMUM
Tergugat
NoNama
1PT. Pelabuhan Indonesia Regional III Sub Regional Kalimantan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas diterbitkan surat oleh TERGUGAT No.Pj06/121/Bjm-2017 tertanggal 06 Desember 2017 dan .Pj06/34/Bjm-201 tertanggal 19 februari 2018 .
  3. Menghukum TERGUGAT wajib membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus kerugian materiil dan immaterial :
  1. Materiil
  1. Nilai tagihan termin I yang tercantum dalam Invoice sejumlah Rp. 1.702.000.000,- (satumilyar tujuhratus duajuta rupiah)
  2. Sebagai akibat langsung dari tidak dibayarnya tagihan, maka PENGGUGAT mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga akibat kelalaian (moratoir) TERGUGAT, menurut hukum sebesar 6% (enam persen) per tahun selama 90 (sembilan puluh) bulan kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 765.000.000,-  (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Kewajiban membayar bunga akibat kelalaian (moratoir) TERGUGAT tidak membayar termin I mulai bulan 1 Oktober 2016 s.d 31 Maret 2024 (90 bulan) :  Rp. 1.702.000.000,- x 90/12 x 6 % = Rp. 765.000.000 (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah).
  • Perhitungan akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van geijsde).
  1. Immaterial

Kerugian secara moril telah menimbulkan kekecewaan yang sangat besar kerugian berupa waktu, tenaga, pikiran akibat tidak dibayarnya tagihan PENGGUGAT, kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp.5.675.000.000,- (lima milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga telah diletakkan sita jaminan terhadap Sebidang Tanah dan Bangunan terletak di Jl. Barito Hilir Trisakti No. 6 Banjarmasin Kalimantan Selatan milik TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar         Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, verzet ataupun kasasi ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Sekiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak