| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Cq. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan hubungan pekerjaan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 83.737.500,- (Delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan walaupun TERGUGAT banding atau kasasi.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |