Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan Perselisihan dalam Perkara ini adalah Perselisihan Hak;-----------------------------
- Menyatakan Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah 2 (dua) jenis Perselisihan Hubungan Industrial yang berbeda;------------------------------------------
- Menyatakan kasus meninggalnya Almarhum SAMSU LASAPPE termasuk dalam kasus Kecelakaan Kerja;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Santunan Kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan dengan Santunan Jaminan kematian (JKM) dan/atau Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah jenis Santunan yang berbeda;-------------------------
- Menyatakan Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 500.12.20.1/289/BPKD-Wil I/2025 pada tanggal 22 Juli 2025 beserta lampirannya tentang Perhitungan Dan Penetapan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Atas Nama Alm. Samsu Lasappe Karyawan PT. Pulau Seroja Jaya yang tidak dimintai penghitungan dan penetapan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk bersifat Final dan Mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 184.072.659,52 (seratus delapan puluh empat juta tujuh puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan koma lima puluh dua rupiah) secara tunai dan sekaligus;-----------------------------------------------------------
- Biaya perkara menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |