Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1553/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :        

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Kelayan B Gang Gembira Rt. 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan bahwa Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt. 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sering ada transaksi Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan antara lain saksi  SUNOTO, SH. dan saksi JUNAIDI menuju ke lokasi dimaksud, sesampainya para saksi ditempat tersebut saat para saksi sedang melintas para saksi melihat terdakwa MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH tersangka sedang berdiri di Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt. 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, melihat para saksi tersebut terdakwa MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH langsung membuang 1 (satu) paket sabu-sabu dari tangan kanan terdakwa ke tanah, melihat hal tersebut para saksi langsung mengamankan terdakwa bersama barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut terdakwa menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi DANIEL AGUSTINUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dimana berdasarkan informasi tersebut para saksi bersama anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan lainnya melakukan pengembangan dengan menelusuri keberadaan saksi DANIEL AGUSTINUS dikediamannya di Jl. Kelayan B Gang Gembira Rt. 16 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, sesampainya di rumah saksi DANIEL AGUSTINUS selanjutnya para saksi langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan mendapati saksi DANIEL AGUSTINUS sedang berada dirumah, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan kediaman saksi DANIEL AGUSTINUS dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
  • 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah bungkus plastik klip;
  • 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan plastic;
  • 1 (satu) buah Gunting;dan
  • 1 (satu) buah plester bening

di atas lantai rumah milik saksi DANIEL AGUSTINUS dan saat ditanyakan kepada saksi DANIEL AGUSTINUS, yang berangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan saksi DANIEL AGUSTINUS di amankan dan di bawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses lebih lanjut

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0201 tertanggal 29 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, an. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt dengan KESIMPULAN: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. --------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Kelayan B Gang Gembira Rt. 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan bahwa Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt. 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sering ada transaksi Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan antara lain saksi  SUNOTO, SH. dan saksi JUNAIDI menuju ke lokasi dimaksud, sesampainya para saksi ditempat tersebut saat para saksi sedang melintas para saksi melihat terdakwa MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH tersangka sedang berdiri di Jalan Kelayan B Gang Gembira Rt. 15 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, melihat para saksi tersebut terdakwa MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH langsung membuang 1 (satu) paket sabu-sabu dari tangan kanan terdakwa ke tanah, melihat hal tersebut para saksi langsung mengamankan terdakwa bersama barang bukti 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut;

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0201 tertanggal 29 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, an. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt dengan KESIMPULAN: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADITYA Alias ADIT Bin NORIPANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya