Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa YUSRAN JALI Als AMANG IYUS Bin GOZALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Tatah bangkal Komp. Puri Awanis Rt. 34 Rw. 02 Ds. Handil bujur Kec. Aluh-aluh Kab. Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa membeli sabu kepada Sdr. SUGIANTO dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) disekitar Jalan Pegadaian Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan dan setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut selanjutnya dibawa terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Tatah bangkal Komp. Puri Awanis Rt. 34 Rw. 02 Ds. Handil bujur Kec. Aluh-aluh Kab. Banjar dan sekitar pukul 17.40 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya tersebut kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi PERDINAN SIRAIT, SH.MH yang mana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa daspat menyediakan narkotika jenis sabu dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,23 gram (berat bersih 9,66 gram) yang dikemas dengan 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang berada diatas lantai kamar terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO V2030 warna Ungu dengan no telepon dan WA : 0823-5302-3079 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03877/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
---------- Bahwa ia terdakwa YUSRAN JALI Als AMANG IYUS Bin GOZALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Tatah bangkal Komp. Puri Awanis Rt. 34 Rw. 02 Ds. Handil bujur Kec. Aluh-aluh Kab. Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi PERDINAN SIRAIT, SH.MH sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa daspat menyediakan narkotika jenis sabu dan menidak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 17.40 Wita petugas berhasil menangkap terdakwa dirumahnya yang beralamat di di Jalan Tatah bangkal Komp. Puri Awanis Rt. 34 Rw. 02 Ds. Handil bujur Kec. Aluh-aluh Kab. Banjar dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 10,23 gram (berat bersih 9,66 gram) yang dikemas dengan 1 (satu) lembar plastik klip dan 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang berada diatas lantai kamar terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO V2030 warna Ungu dengan no telepon dan WA : 0823-5302-3079 milik terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03877/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |