Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
476/Pid.B/2024/PN Bjm | Andri, S.H., M.H. | Ahmad Al Amin bin Iwan Setiawan (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 476/Pid.B/2024/PN Bjm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1836 /O.3.10/Eoh.2/07/2024 tanggal 01 Ju | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | --------------- Bahwa terdakwa AHMAD AL AMIN Bin IWAN SETIAWAN (Alm) pada antara periode bulan Oktober sampai dengan November tahun 2023 atau perbuatan terdakwa diketahui pada tanggal 28 November tahun 2023 sekitar jam 08.00 Wita di kantor PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) beralamat di Jalan KS. Tubun No.52 Rt.09 Rw.01 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan,disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------- ? Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa AHMAD AL AMIN Bin IWAN SETIAWAN (Alm) bekerja sebagai Pimpinan SJP ( Store Junior Leader) di INDOMARET yang beralamat di Jalan KS. Tubun No.52 Rt.09 Rw.01 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sebagaimana pada tempat kejadian perkara dimana sebelumnya terdakwa diangkat sebagai karyawan tetap oleh pihak perusahaan sesuai No. : 1962/A.1.02/HRD- BMS/IV/2023 tanggal 01 April 2023 yang kemudian di Mutasi dari Indomaret Teluk Tiram ke Indomaret KS TUBUN BANJARMASIN dengan jabatan yang sama, dikarenakan terdakwa mempunyai kewenangan menggunakan dan memperifikasi Finger Print (selaku Strore Juniour Leader/pemegang shif) maka dengan niat dan sengaja tanpa sepengetahuan pihak perusahaan melakukan perbuatan merugikan
dengan cara mentop upkan Shoopepay dan OVO ke nomor akunnya SHOOTMEN miliknya terdakwa dan tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) dimana hal tersebut diketahui pegawai karena saat dilakukan pengecekan uang hasil penyetoran ada keminusan uang/kekurangan uang sehingga para saksi sebagai pegawai saksi DITA AYU AZZAHRA Binti ZAINUDDIN (alm) sebagai Kasir , saksi MIA JAMI ATI Binti M . SYAFII sebagai Asisten kepala Toko, serta saksi DENNY Bin YURHANI selaku Kepala Toko dan Pimpinan Shift, yang kemudian hal tersebut dilaporkan ke pihak perusahaan dan dilakukan pemeriksaan dan Audit sesuai Data yang dikumpulkan maka sesuai data hasil Audit Pihak perusahaan yang diwakilkan/dikuasakan kepada saksi AHMAD MARWAN Bin H. ABDUL WAHAB menjelaskan total kerugian yang dialami oleh PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) akibat perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 16.257.500,- (enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian data hasil audit setoran sales Indomaret KS Tubun 52 (TJEB) periode Oktober-November 2023 sebagai berikut :
? Bahwa menurut keterangan terdakwa penggelapan uang milik perusahaan INDOMARET beralamat di Jalan KS. Tubun No. 52 Rt. 09 Rw.01 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yaitu dengan cara mentop-upkan shoopepay ke nomor akunnya SHOOTMEN miliknya menggunakan komputer kasir untuk mengisi saldo top-up shoopepay menggunakan nomor akun shoopepay miliknya dan setelah berhasil mengisi saldo pada shoopepay miliknya tersebut uangnya tidak disetorkan ke kasir dan dapat ia jelaskan bahwa ia mempunyai akses berupa finger print dalam mentop-up melalui komputer kasir dan pada saat dilakukan pengecekkan uang dengan hasil penyetoran saat itu diketahui ada keminusan uang sebesar Rp. 16.257.500 (enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diberankas toko dan terdakwa mengakui perbuatannya kepada pihak perusahaan tempatnya berkerja serta uang tersebut habis digunakan terdakwa pakai untuk main judi qiu-qiu kemudian terdakwa dilaporkan dan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan oleh saksi BAYU SAMUDRA dan saksi TOTOK LESMANA untuk diproses lebih lanjut. ? Bahwa akibat perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara sengaja tanpa sepengetahuan pihak perusahaan melakukan perbuatan merugikan dengan cara mentop upkan Shoopepay dan OVO ke nomor akunnya SHOOTMEN miliknya terdakwa dan tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) sesuai data hasil audit setoran sales Indomaret KS Tubun 52 (TJEB) periode Oktober-November 2023 dan pihak PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) menderita kerugian akibat perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 16.257.500,- (enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana Penggelapan karena hubungan pekerjaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |