Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm 1.Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2.YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
3.Erdito Wirajati, S.H.
4.Bimo Bayu Aji Kiswanto,S.H.,M.H
Saidan Arisandi Bin Alm Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1315/O.3.17/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Rangga Ahimsa, S.H,.
2YOPI WAHYU GUSTIANSYAH, S.H.
3Erdito Wirajati, S.H.
4Bimo Bayu Aji Kiswanto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saidan Arisandi Bin Alm Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
     KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Jl. R Soeprapto No. 1 Rantau, Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan 71111
 Telp. (0517) 31018 / (0517) 31021 www.kejari-tapin.kejaksaan.go.id 
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    P-29


SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDS-01/Tapin/08/2024

A.    IDENTITAS TERDAKWA :    
Nama lengkap    :    SAIDAN ARISANDI Bin (Alm) ABDULLAH
Nomor Identitas    :    6305060112760001;
Tempat lahir    :    Batalas (Kab. Tapin);
Umur/Tanggal Lahir    :    47 Tahun/ 01 Desember 1976;
Jenis Kelamin    :    Laki-laki;
Kebangsaan     :    Indonesia;
Tempat tinggal    :    Desa Batalas RT.01/RW.02, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan;
A g a m a     :    Islam;
Pekerjaan    :    Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Batalas Periode 2016 s.d. 2022);
Pendidikan    :    Diploma 2 (D-2) (Tamat).

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN: 
1.    Penangkapan    :    -
2.    Penahanan    :    
-    Penyidik    :    Tidak dilakukan penahanan dalam tahap Penyidikan;
-    Diperpanjang Penuntut Umum    :    -
-    Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri    :    -
-    Penahanan oleh Penuntut Umum    :    17 Juli 2024 sampai dengan 05 Agustus 2024;
-    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri    :    06 Agustus 2024 sampai dengan 04 September 2024.
-    Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri    :    05 September 2024 sampai dengan 04 Oktober 2024

C.  D A K W A A N:
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa SAIDAN ARISANDI Bin (Alm) ABDULLAH selaku Kepala Desa Batalas yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/032/KUM/2016 Tanggal 10 Februari 2016 Tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang I dalam Wilayah Kabupaten Tapin Tahun 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun dua ribu tujuh belas (2017) sampai dengan tahun dua ribu sembilan belas (2019), bertempat di Kantor Desa Batalas, di Desa Batalas, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, secara melawan hukum telah menggunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 secara tanpa hak, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan Keuangan Desa tahun 2017, 2018 dan 2019 tidak sebagaimana yang sebenarnya yang bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Tapin Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Bupati Tapin Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tapin, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yakni Terdakwa SAIDAN ARISANDI Bin (Alm) ABDULLAH atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp. 298.945.522,37 (dua ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus dua puluh dua koma tiga puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 pada Desa Batalas, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin oleh Inspektorat Kabupaten Tapin Nomor : 700/1.2.4/014/Dumas/PKN/INV/INSP/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024 Perbuatan terdakwa SAIDAN ARISANDI Bin (Alm) ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----------------------------------------

SUBSIDAIR

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-

Rantau, 27 Agustus 2024
Penuntut Umum


BIMO BAYU AJI KISWANTO, S.H., M.H.
Jaksa Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya