Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2024/PN Bjm Akhmadi Rakhmat Manullang, SH MUHAMMAD DZIKRI SYABANI Alias DZIKRI Bin AKHMADSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1313 /O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmadi Rakhmat Manullang, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DZIKRI SYABANI Alias DZIKRI Bin AKHMADSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DZIKRI SYABANI Alias DZIKRI Bin AKHMADSYAH pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di Jalan Permata Komplek Balitan VIII Blok E Rt. 47 Rw. 12 No. 9 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Kal-Sel diantaranya saksi BUDI SANTOSO, SH, saksi BOTTOR S HAMONANGAN PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN dan saksi M. RIZKI FADILLAH, SH Bin ARJUNIANSYAH beserta Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari J&T yang mencurigakan dimana tujuan alamatnya merupakan rumah kosong di Jalan Permata Komplek Balitan VIII Blok E Rt. 47 Rw. 12 No. 9 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, kemudian saksi BUDI SANTOSO, SH, saksi BOTTOR S HAMONANGAN PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN dan saksi M. RIZKI FADILLAH, SH Bin ARJUNIANSYAH beserta Tim melakukan pemantauan di sekitar dekat dengan paket mencurigakan lalu melihat seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam No. Pol. DA 6036 KAL masuk ke depan rumah dan mengambil paket mencurigakan tersebut lalu langsung dimasukan kedalam 2 (dua) buah tas warna hitam dan warna biru merk Summit Series kemudian saksi BUDI SANTOSO, SH, saksi BOTTOR S HAMONANGAN PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN dan saksi M. RIZKI FADILLAH, SH Bin ARJUNIANSYAH beserta Tim  melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan interogasi yang mengaku bernama MUHAMMAD DZIKRI SYABANI Alias DZIKRI Bin AKHMADSYAH (Terdakwa) selanjutnya setelah paket dibuka bersama-sama dengan disaksikan oleh saksi H. SUTOPO, SP., MP Bin KISWOSUPARNO yang merupakan warga setempat ternyata di dalam nya berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram), selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone XR warna hitam dengan No. Sim Card 0812-3904-6785, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) tersebut namun terdakwa tidak ada memillikinya sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ; 
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas, narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) tersebut adalah milik Saudara JAMIL (Daftar Pencarian Orang), dimana sebelumnya terdakwa disuruh Saudara JAMIL untuk mengambil narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) dan rencananya akan mendapat upah berupa paket ganja yang akan dijual terdakwa dengan keuntungan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per kilo nya ;
  • Bahwa adapun narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0154 tanggal 19 Pebruari 2024 ternyata sediaan dalam bentuk daun, biji dan ranting berwarna coklat tersebut POSITIF Tanaman Ganja yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yakni : narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.   

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DZIKRI SYABANI Alias DZIKRI Bin AKHMADSYAH pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024 bertempat di Jalan Permata Komplek Balitan VIII Blok E Rt. 47 Rw. 12 No. 9 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Kal-Sel diantaranya saksi BUDI SANTOSO, SH, saksi BOTTOR S HAMONANGAN PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN dan saksi M. RIZKI FADILLAH, SH Bin ARJUNIANSYAH beserta Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari J&T yang mencurigakan dimana tujuan alamatnya merupakan rumah kosong di Jalan Permata Komplek Balitan VIII Blok E Rt. 47 Rw. 12 No. 9 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, kemudian saksi BUDI SANTOSO, SH, saksi BOTTOR S HAMONANGAN PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN dan saksi M. RIZKI FADILLAH, SH Bin ARJUNIANSYAH beserta Tim melakukan pemantauan di sekitar dekat dengan paket mencurigakan lalu melihat seorang laki-laki dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam No. Pol. DA 6036 KAL masuk ke depan rumah dan mengambil paket mencurigakan tersebut lalu langsung dimasukan kedalam 2 (dua) buah tas warna hitam dan warna biru merk Summit Series kemudian saksi BUDI SANTOSO, SH, saksi BOTTOR S HAMONANGAN PANJAITAN Anak Dari JASMAN PANJAITAN dan saksi M. RIZKI FADILLAH, SH Bin ARJUNIANSYAH beserta Tim  melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan interogasi yang mengaku bernama MUHAMMAD DZIKRI SYABANI Alias DZIKRI Bin AKHMADSYAH (Terdakwa) selanjutnya setelah paket dibuka bersama-sama dengan disaksikan oleh saksi H. SUTOPO, SP., MP Bin KISWOSUPARNO yang merupakan warga setempat ternyata di dalam nya berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram), selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone XR warna hitam dengan No. Sim Card 0812-3904-6785, kemudian petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) tersebut namun terdakwa tidak ada memillikinya sehingga terdakwa dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut ; 
  • Bahwa menurut pengakuan terdakwa pada saat diamankan oleh pihak petugas, narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) tersebut adalah milik Saudara JAMIL (Daftar Pencarian Orang), dimana sebelumnya terdakwa disuruh Saudara JAMIL untuk mengambil narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) dan rencananya akan mendapat upah berupa paket ganja yang akan dijual terdakwa dengan keuntungan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per kilo nya ;
  • Bahwa adapun narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) setelah disisihkan dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU. 109.K.05.16.24.0154 tanggal 19 Pebruari 2024 ternyata sediaan dalam bentuk daun, biji dan ranting berwarna coklat tersebut POSITIF Tanaman Ganja yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yakni : narkotika jenis ganja dengan berat kotor + 2009,4 gram (berat bersih + 1960,4 gram) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya