Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa RAHMAT Als AMAT Bin MAHRAN(Alm), pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang untuk sampai pada barang yang dimaksud dilakukan dengan cara merusak,memanjat atau memakai kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
-----------Berawal ketika terdakwa RAHMAT Als AMAT sedang berada diparkiran sepeda motor diPelabuhan Trisakti, saat itu terdakwa melihat 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam No Pol DD 4164 HM milik saksi AHMAD ROSMAN Bin MANSYUR terparkir, lalu terdakwa mengambil 1(satu) buah obeng dan mencoba memasukkan obeng kedalam lubang kunci sepeda motor hingga kunci kontak sepeda motor terbuka dan selanjutnya terdakwa bawa pergi kerumah terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AHMAD ROSMAN mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah),.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------ |