Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2024/PN Bjm Nonie Ervina Rais, SH Halimatus Sakdiah Alias Atus binti Abdurrahman (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 02/O.3.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nonie Ervina Rais, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Halimatus Sakdiah Alias Atus binti Abdurrahman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Halimatus Sakdiah Als Atus Binti (Alm) Abdurrahman pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tembus Agraria Gang Basirih 2 Rt 023 Rw 002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidanamelakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa mendapatkan izin dari Walikota atau pejabat yang di tunjuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bermula tim unit resmob subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan melakukan operasi Kepolisian Kewilayahan ”Sikat Intan I 2024” diantaranya saksi Ferry Irawan, S.H dan saksi Anton Hermawan, S.H yang kemudian mengamankan terdakwa Halimatus Sakdiah Als Atus Binti (Alm) Abdurrahman dan saat dilakukan penggeledahan pada kios milik terdakwa di Jalan Tembus Agraria Gang Basirih 2 Rt 023 Rw 002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan :
  1. Uang tunai sebesar Rp.590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  2. 2 (dua) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) McDonald Vodka Mix Kuning 1L;
  3. 3 (tiga) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Mansion House Whisky House Kuning 350 ML;
  4. 4 (empat) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Alcohol Murni 95% Tjap Gajah 100 ML;
  5. 3 (tiga) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Guiness Foreign Extra Bir Hitam 500 ML;
  6. 3 (tiga) kotak isi 6 sashet Kukubima Energi Ginseng Royal Jelly;
  7. 2 (dua) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Orang Tua Anggur Merah Gold 620 ML;
  8. 14 (empat belas) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Orang Tua Anggur Merah 620 ML;
  9. 4 (empat) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Orang Tua Anggur Putih 620 ML;
  10. 7 (tujuh) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Bir Bintang 620 ML;
  11. 4 (empat) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Newport Passion Blue 620 ML;
  12. 3 (tiga) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Orang Tua Malaga 620 ML
    • Bahwa terdakwa memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol di kios milik terdakwa di Jalan Tembus Agraria Gang Basirih 2 Rt 023 Rw 002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 22.35 Wita kepada saksi M. Juliansyah Bin Adi Sutrisno berupa 2 botol minuman beralkohol Anggur Merah Gold seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), terdakwa juga ada menjual minuman beralkohol kepada saksi Syaifullah Bin Muhsini dan saksi Vergiawan Lestianto Bin Fauzi pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita berupa 1 botol minuman beralkohol McDonald Vodka Mix isi 1L seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa Halimatus Sakdiah Als Atus Binti (Alm) Abdurrahman dalam memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol  tidak ada izin dari Walikota Banjarmasin atau Pejabat Berwenang Yang Ditunjuk dan dari 11 jenis minuman beralkohol yang ditemukan di kios milik terdakwa tersebut dalam hal memperdagangkannya tidak memiliki izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari Walikota Banjarmasin atau Pejabat Yang Ditunjuk.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya