Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. Muhammad Rapi Alias Rapi bin Abdul Sani (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 426/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1598/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rapi Alias Rapi bin Abdul Sani (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAPI Als  RAPI Bin ABDUL SANI (Alm), pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di belakang SMP 18 Banjarmasin yang terletak di Jalan Kelayan Besar I Rt.03 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

- Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi ANGGARA SAPUTRA, saksi DEDI ISTANTO, SH. Dan saksi ANNA MEIRINA, SH. yang pada intinya menyebutkan bahwa ada seseorang yaitu terdakwa MUHAMMAD RAPI Als  RAPI Bin ABDUL SANI (Alm) bisa mencarikan Narkotika jenis sabu, apabila ada yang ingin membelinya, maka orang tersebut dapat menghubungi terdakwa, lalu untuk menindak lanjuti dan mengetahui kebenaran informasi itu, anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan penyelidikan dan menugaskan saksi ANGGARA SAPUTRA untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu (Under Cover Buy), dimana akhirnya saksi ANGGARA SAPUTRA berhasil menemui terdakwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 wita di pinggir Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket ukuran sekitar 5 (lima) gram, saat itu terdakwa menyetujuinya, setelah itu terdakwa pergi mencarikan sabu-sabunya, sekitar pukul 17.30 wita, terdakwa menghubungi saksi ANGGARA SAPUTRA guna memberitahukan kalau sabu-sabu yang dipesannya sudah ada dengan harga sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), setelah saksi ANGGARA SAPUTRA menyetujuinya, lalu terdakwa dan saksi ANGGARA SAPUTRA janjian bertemu di belakang SMP 18 Banjarmasin yang terletak di Jalan Kelayan Besar I Rt.03 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, setelah itu sekitar pukul 18.00 wita, terdakwa tiba ditempat yang telah dijanjikan dan bertemu dengan saksi ANGGARA, saat itu terdakwa langsung menyerahkan membawa 1 (satu) kantong sabu-sabu kepada saksi ANGGARA SAPUTRA, beberapa saat kemudian, datang rekan kerja saksi ANGGARA SAPUTRA lainnya yang sebelumnya melakukan pemantauan dari kejauhan di antaranya saksi DEDI ISTANTO, SH. Dan saksi ANNA MEIRINA, SH., lalu anggota Kepolisian tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut barang buktinyang ditemukan.

  •  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,64 (empat koma enam empat) gram disisihkan sebanyak 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:02165/NNF/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap Barang bukti No. 07763/2024/NNF disimpulkan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya