Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm 1.Ghani Yoga Pratama.,SH.
2.Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
3.Kemal Kahfianto.,S.H.
4.Dr.Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H.
5.Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
6.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
HAIRIYAH Als. HAHAI Binti SUNI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 02/O.3.12/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghani Yoga Pratama.,SH.
2Ahmad Anugrah Kharisma Putra.,SH.
3Kemal Kahfianto.,S.H.
4Dr.Mohamad Fikri Nuriana, S.H., M.H.
5Mochamad Rafi Eka Putra, S.H.,M.H.
6DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRIYAH Als. HAHAI Binti SUNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 2.750.837.584,- (dua miliyar tujuh ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), dan orang lain yaitu HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTRO S.Pd Bin (Alm) HARI MARTOYO sebesar Rp. 3.242.161.257,- (tiga miliar dua ratus empat puluh dua juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah)
  • Bahwa untuk pembayaran angsuran kredit, Terdakwa serahkan kepada saksi HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTRO, S. Pd Bin (ALM) HARI MARTOYO melalui Rekening Tampungan yang telah disiapkan oleh Saksi HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTRO, S. Pd Bin (ALM) HARI MARTOYO atas nama Dandy Sakti, (Adik Kandung Saksi HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTRO, S. Pd Bin (ALM) HARI MARTOYO) dengan Nomor Rekening : 7708.01.002472.50.7 Bank BRI Unit Sengayam, yang digunakan untuk menampung setoran Debitur Topengan dan Debitur Tempilan guna pembayaran angsuran pinjaman dan termasuk penerimaan setoran fee / imbalan kepada Terdakwa, atau Pelaku Topengan dan Tempilan membayar langsung ke Rekening Debitur, namun Angsuran Kredit yang dikelola oleh Saksi HENDRIK PEBRI HARY WIBOWO SAPUTRO, S. Pd Bin (ALM) HARI MARTOYO dan Terdakwa, Sdri. Erpini Als Mama Goel, Sdr. Adi Ahmad, saksi Syahrudin Noto, Sdr. Gais, saksi Dahlia, dan Sdr. Asrul Sani (Pelaku Topengan dan Tempilan) mengalami Kredit Macet atau tertunggak (tidak dapat tertagih).

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Sengayam, Cabang Batulicin lebih kurang sebesar Rp. 6.592.723.270,- (enam miliyar lima ratus Sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah)

PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), SUBISIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya