Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ariyanti, SH 3.Supianoor Alias Febriyan Alias Iyan Alias Iyan Negro bin Hasan
4.Rahmat Hidayat Alias Dayat bin Abdul Muin Ali (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 588/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2265/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supianoor Alias Febriyan Alias Iyan Alias Iyan Negro bin Hasan[Penahanan]
2Rahmat Hidayat Alias Dayat bin Abdul Muin Ali (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN dan terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Mei  2024  sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei   tahun 2024, bertempat di tepi  Jalan Padat Karya  TMMD 88 Rt/Rw 016 / 002 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN dihubungi oleh Sdr. BONCIL dengan maksud memesan sabu sebanyak 1 (satu) kantong dan saat itu terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN mengatakan tidak ada dan ke esokan harinya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN kembali dihubungi oleh                 Sdr. BONCIL dengan maksud membeli sabu dan waktu itu terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN mengatakan tunggu dulu dan sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN mendatangi kerumah terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) yang beralamat di Jalan Kelayan A Gg. Aliyah Ujung No. 40 Rt/Rw : 005 / 001 Kel. Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan dan waktu itu terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN bertemu dengan Sdr. NUAR dan waktu itu terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN menanyakan kepada Sdr. NUAR apakah ada memiliki sabu sebanyak 5 gram dan waktu itu Sdr. NUAR mengatakan ada, setelah itu terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN pergi menemui          Sdr. BONCIL untuk mengambil uang pembelian sabu di dalam Gang Aliyah Ujung Rt/Rw 005 / 001 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
  • Bahwa setelah terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN mengambil uang pembelian sabu dari Sdr. BONCIL kemudian kembali menemui  terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) untuk membeli sabu dan saat itu terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat 5 gram dan waktu itu terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) memberikan bonus kepada terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN yaitu 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram (berat bersih 0,20 gram) dan setelah itu terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN menemui Sdr. BONCIL di dalam Gang Aliyah Ujung Rt/Rw 005 / 001 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan waktu itu terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 5 gram kepada Sdr. BONCIL kemudian terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN dan Sdr. BONCIL sama-sama pergi dari tempat tersebut dan sekitar pukul  15.30 Wita ketika terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN  sedang berada di tepi  Jalan Padat Karya  TMMD 88 Rt/Rw 016 / 002 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan maksud hendak memancing tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH   dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA yang waktu itu sedang melaksanakan patroli meliihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan waktu itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,57 gram (berat bersih 0,27 gram) disimpan didalam tas selempang warna coklat milik terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN dan Uang tunai sebesar Rp800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah),1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Hitam dengan No Simcard : 0822-5491-0231, 1 (satu) buah Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol DA 6314 ADN.
  • Bahwa petugas tidak berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang membeli sabu kepada  terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN yang diketahui bernama Sdr. BONCIL dan petugas menyita barang bukti berupa  1 (satu) paket  sabu dengan  berat kotor 5,22 gram (bersih 5,02 gram), kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan karena berdasarkan keterangan dari  terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN bahwa sabu dibeli dari terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) waktu itu petugas menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik yang masih ada sisa sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk click warna hijau, , selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03888/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

 

Kedua :

----------Bahwa mereka terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN dan terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Mei  2024  sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei   tahun 2024, bertempat di tepi  Jalan Padat Karya  TMMD 88 Rt/Rw 016 / 002 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi GT. M. RIDHO S, SH   dan saksi ANDRI ANGGA ATMAJA waktu itu sedang melaksanakan patroli meliihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan waktu itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 0,57 gram (berat bersih 0,27 gram) disimpan didalam tas selempang warna coklat milik terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN dan Uang tunai sebesar Rp800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah),1 (satu) buah Hp merk Samsung warna Hitam dengan No Simcard : 0822-5491-0231, 1 (satu) buah Sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol DA 6314 ADN.
  • Bahwa petugas tidak berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang membeli sabu kepada  terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN yang diketahui bernama Sdr. BONCIL dan petugas menyita barang bukti berupa  1 (satu) paket  sabu dengan  berat kotor 5,22 gram (bersih 5,02 gram), kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan karena berdasarkan keterangan dari  terdakwa 1. SUPIANOOR Als FEBRIYAN Als IYAN Als IYAN NEGRO Bin HASAN bahwa sabu dibeli dari terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.  RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin ABDUL MUIN ALI (Alm) waktu itu petugas menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik yang masih ada sisa sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk click warna hijau, , selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03888/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya