Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
486/Pid.B/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. 1.Ilham Alias Bombai bin Ja’par
2.Muhammad Ikhsan Alias Isan bin Rahmatullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 486/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1941/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ilham Alias Bombai bin Ja’par[Penahanan]
2Muhammad Ikhsan Alias Isan bin Rahmatullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR bersama-sama dengan  terdakwa II MUHAMMAD IKHSAN Als ISAN Bin RAHMATULLAH, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 Skj 12.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 bertempat Komplek Universitas Lambung Mangkurat atau tepatnya di Gedung S Kampus Politeknik Negeri Banjarmasin di Jalan Brigjend H. Hasan Basri Kayu Tangi Kel Pangeran Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------

    • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas setelah minum-minuman yang dicampur alcohol kemudian terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR mengajak terdakwa II MUHAMMAD IKHSAN als ISAN Bin RAHMATULLAH untuk mengambil barang-barang berharga yang ada di Kampus Politeknik Negeri Banjarmasin, lalu para terdakwapun berjalan kaki menuju  Kampus Politeknik Negeri Banjarmasin, sesampainya di depan Kampus Politeknik Negeri Banjarmasin lalu terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR berkata kepada terdakwa II MUHAMMAD IKHSAN als ISAN Bin RAHMATULLAH untuk naik dan masuk kedalam area Kampus Politeknik Negeri Banjarmasin  namun pada saat itu terdakwa II MUHAMMAD IKHSAN als ISAN Bin RAHMATULLAH menjawab “kam saja yang naik aku menunggu diluar” dengan maksud untuk mengawasi keadaan di luar kampus Politeknik Negeri Banjarmasin ;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR langsung memanjat pagar Kampus lalu turun dan menuju ke dalam area Kampus Politeknik Negeri Banjarmasin dengan membawa kunci 13 yang sudah dipersiapkannya  dari rumah, dan sesampai di dalam area Kampus Politeknik Negeri Banjarmasin lalu terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR langsung menuju ke dalam gedung S Kampus Politeknik Negeri Banjarmasin. Selanjutnya dengan menggunakan kunci 13 terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR langsung memecah kaca jendela gedung s tersebut lalu membuka jendela tersebut untuk selanjutnya masuk ke dalam gedung S ;
    • Bahwa saat berada didalam ruang gedung S Politeknik Negeri Banjarmasin terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR langsung mengambil 1 (satu) unit Mesin air, 2 (dua) unit Kompresor kulkas, 1 (satu) unit Blower Ac, 1 (satu) unit Blower Ac dan lalu barnag-barnag tersebut terdakwa masukan kedalam karung dan lalu terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR  dan terdakwa II MUHAMMAD IKHSAN simpan di semak – semak dekat kampus Politeknik Banjarmasin ;
    • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul  15.30 wita terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR kembali menuju Gedung S Poliban Banjarmasin dan mengambil 1 (satu) buah accu Thosa merk Yuaza serta 1 (satu) unit ARCO warna merah untuk kemudian menyimpannya ditempat yang sama disemak-semak dekat kampus Politeknik Negeri Banjarmasin dan pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR bersama terdakwa MUHAMMAD IKHSAN als ISAN Bin RAHMATULLAH lalu mengambil barang-barang hasil curian tersebut dan menjualnya ke tempat jual beli besi bekas dengan harga Rp. 185.000,- dan dari hasil penjualan tersebut dibagi menjaddi dua dimana terdakwa II MUHAMMAD IKHSAN als ISAN Bin RAHMATULLAH mendapatkan bagian sebanyak Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR mendapatkan bagian sebesar Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
    • Bahwa akibat peristiwa tersebut pihak Kampus Politeknik Banjarmasin (Poliban) mengalami kerugian sekitar Rp. 5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan ia terdakwa I ILHAM Als BOMBAI Bin JA’PAR bersama-sama dengan  terdakwa II MUHAMMAD IKHSAN Als ISAN Bin RAHMATULLAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 Ayat (1)  ke-4  dan ke-5 KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya