Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. H. Fathurrahman Alias H. Aman bin H. Muhammad Shaleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 430/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1617 /O.3.10/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Fathurrahman Alias H. Aman bin H. Muhammad Shaleh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa H. FATHURRAHMAN Als H. AMAN Bin (Alm) H. MUHAMMAD SHALEH  pada hari Kamis  tanggal  07 Maret  2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar Papan Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, Petugas dari Balai Besar POM di Banjarmasin diantarnya saksi MUHAMMAD KUKUH SATRIO, S.SOS dan                         saksi NORSA’ADAH, S.H bersama-sama petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalsel sedang melakukan Operasi Penertiban Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau peredaran barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undangan di wilayah Kab. Banjar dan  pada saat itu telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan/ataumemperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Terdakwa Peristiwa terjadi di Rumah Penyimpanan Kosmetik Ilegal di Jalan  Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar.
  • Bahwa petugas melakukan tugas Operasi Penertiban Peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau peredaran barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undanganberdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala BBPOM di Banjarmasin No. PD.03.02.17A.03.24.217.
  • Bahwa petugas Pengawas Farmasi dan Makanan bersama petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalsel ditugaskan untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa dan  terdakwa tinggal di Jl. Pintu Air Ujung Desa Indrasari RT.4, Kab. Banjar tetapi memiliki rumah atau tempat penyimpanan di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar. H. FATHURRAHMAN als. H. AMAN bin (Alm) H. MUHAMMAD SHALEH mengirimkan sendiri kosmetik kepada pembeli atau menyuruh anak buahnya yang bernama M. RUSDI TAUFIK untuk mengambil kosmetik ilegal dari rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar dan mengirimkannya kepada pembeli.
  • Bahwa PPNS BBPOM Banjarmasin mendatangi terdakwa di rumahnya di Jl. Pintu Air Ujung Desa Indrasari RT.4, Kab. Banjar dengan menunjukkan Surat Perintah, kemudian Petugas dengan disaksikan H. FATHURRAHMAN als. H. AMAN bin (Alm) H. MUHAMMAD SHALEHdan Ketua RT M. ZAILANI melakukan pemeriksaan di rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar dan Rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar tersebut adalah rumah peninggalan almarhum ayah dari Terdakwa Rumah itu merupakan rumah warisan yang belum dibagi dan masih dimiliki bersama oleh para ahli waris beliau. Saat ini yang tinggal di bagian depan adalah kakak dari H. FATHURRAHMAN als. H. AMAN bin (Alm) H. MUHAMMAD SHALEH, sedangkan bagian belakang rumah tersebut digunakan oleh Terdakwa
  • Bahwa tempat penyimpanan kosmetik ilegal tersebut berada di bagian belakang rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar. Sehingga di bagian belakang rumah tersebut ada gudang yang digunakan khusus sebagai tempat penyimpanan kosmetik ilegal. Gudang tersebut dikunci dan kuncinya dipegang oleh Terdakwa
  • Bahwa di gudang di bagian belakang rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar tersebut petugas menemukan 215 macam Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan 67 buah buku nota penjualan.
  • Bahwa di gudang tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 215 macam Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu Eyeliner Mascara 2 in 1 sebanyak 22 pcs, Eyeliner Karite sebanyak 70 pcs, Maybelline Natural Gel Mascara Green sebanyak 22 pcs, Maybelline Strawberry Natural Gel Mascara sebanyak 22 Pcs, Maybelline Fit Me Flying Eyeliner  sebanyak 54 pcs, Maybelline The Magnum Volume Express sebanyak 22 pcs, Maybelline The Hypercurl sebanyak 10 pcs, Iman The Noble Tints DGAR Darling Lipgloss sebanyak 46 pcs, Maybelline Natural Gel Mascara Pink sebanyak 13 pcs, Green Mask Stick Median sebanyak 31 pcs, Maybelline Lash Sensational Sky High sebanyak 1 pcs, Golecha Heena Magic Heena Paste sebanyak 98 pcs, Haniku Super Mascara Waterproof sebanyak 40 pcs, Deebee by Golecha Ranggela Color Tube sebanyak  8 pcs, Leaupar Whitening Night Cream sebanyak 127 pcs, Temulawak Whitening Bleaching Glutatione Collagen sebanyak 12 pcs, Maybelline Majje Lipstick sebanyak 118 pcs, Hasaya Girl Lipgloss Ultra Matte sebanyak 22 pcs, Kiss Beauty Cosmetic Velvet Longlasting Kiss Me Lipgloss sebanyak 22 pcs, Revlon Matte Lipgloss Special Lip Velvet sebanyak 70 pcs, Leaupar Whitening Day Cream sebanyak 100 pcs, Maybelline Longlasting Matte Lipstick sebanyak 22 pcs, Maybelline Super Stay Matte Ink sebanyak 39 pcs, Revlon Matte Kiss Me More Matte Lipstick sebanyak 22 pcs, Kiss Beauty Velvet Lipgloss sebanyak 46 pcs, Ponds Eyeliner & Eyebrow Pencil sebanyak 94 pcs, Kiss Beauty Matte Lipstick Velvet sebanyak 70 pcs, Tatouage Couture Matte Stain sebanyak 22 pcs, Oshin Eyebrow Waterproof Pencil sebanyak 190 pcs, Naked Eyeliner sebanyak 8 pcs, Davis Cosmetic Pencil Eyeliner sebanyak 34 pcs, AHA Body Booster Bright Serum sebanyak 10 pcs, Revlon Eyebrow Pencil sebanyak 20 pcs, Lyra Dark Brown Pencil sebanyak 7 pcs, Sasimi Lipgloss sebanyak 22 pcs, Matte Lipgloss Fit Our sebanyak 70 pcs, Maybelline Fit Our Ice Cream sebanyak 46 pcs, Revlon Matte Lipgloss Longlasting sebanyak 22 pcs, Beauty Lips Matte Ink Super Stay sebanyak 70pcs, Revlon Matte Lipgloss sebanyak 46 pcs, Kiss Beauty Sweet Lip & Cheek Tint sebanyak 214 pcs, Sasimi Color Hello Kissy sebanyak 198 pcs, Sasimi Liptint Aloe Vera 99% sebanyak 173 pcs, dan seterusnya sebagaimana tercantum dalam Daftar Barang Bukti yang Disita dan elain itu petugas juga menemukan 67 buah buku nota penjualan yang merupakan catatan penjualan kosmetik milik terdakwa kepada pelanggannya.
  • Bahwa sediaan farmasi jenis Kosmetik yang dimiliki terdakwa tersebut tidak mempunyai  izin  edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan juga tidak mencantumkan label berupa pencantuman Tanggal Produksi dan Tanggal Kadaluarsa
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BENNY ISMAYANDI, S.Farm.Apt  dari Balai Besar POM Banjarmasin ternyata semua kosmetik yang disita dari terdakwa tersebut adalah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------  ATAU  ---------------------------------------------------------

 

KEDUA :

-----Bahwa  ia terdakwa H. FATHURRAHMAN Als H. AMAN Bin (Alm) H. MUHAMMAD SHALEH  pada hari Kamis  tanggal  07 Maret  2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pasar Papan Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini,, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, Petugas dari Balai Besar POM di Banjarmasin diantarnya saksi MUHAMMAD KUKUH SATRIO, S.SOS dan                         saksi NORSA’ADAH, S.H bersama-sama petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalsel sedang melakukan Operasi Penertiban Peredaran kosmetik  yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau peredaran barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undangan di wilayah Kab. Banjar dan  pada saat itu telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan/ataumemperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Terdakwa Peristiwa terjadi di Rumah Penyimpanan Kosmetik Ilegal di Jalan  Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar.
  • Bahwa petugas melakukan tugas Operasi Penertiban Peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan/atau peredaran barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan peraturan perundang-undanganberdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala BBPOM di Banjarmasin No. PD.03.02.17A.03.24.217.
  • Bahwa petugas Pengawas Farmasi dan Makanan bersama petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalsel ditugaskan untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan oleh Terdakwa dan  terdakwa tinggal di Jl. Pintu Air Ujung Desa Indrasari RT.4, Kab. Banjar tetapi memiliki rumah atau tempat penyimpanan di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar. H. FATHURRAHMAN als. H. AMAN bin (Alm) H. MUHAMMAD SHALEH mengirimkan sendiri kosmetik kepada pembeli atau menyuruh anak buahnya yang bernama M. RUSDI TAUFIK untuk mengambil kosmetik ilegal dari rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar dan mengirimkannya kepada pembeli.
  • Bahwa PPNS BBPOM Banjarmasin mendatangi terdakwa di rumahnya di Jl. Pintu Air Ujung Desa Indrasari RT.4, Kab. Banjar dengan menunjukkan Surat Perintah, kemudian Petugas dengan disaksikan H. FATHURRAHMAN als. H. AMAN bin (Alm) H. MUHAMMAD SHALEHdan Ketua RT M. ZAILANI melakukan pemeriksaan di rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar dan Rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar tersebut adalah rumah peninggalan almarhum ayah dari Terdakwa Rumah itu merupakan rumah warisan yang belum dibagi dan masih dimiliki bersama oleh para ahli waris beliau. Saat ini yang tinggal di bagian depan adalah kakak dari H. FATHURRAHMAN als. H. AMAN bin (Alm) H. MUHAMMAD SHALEH, sedangkan bagian belakang rumah tersebut digunakan oleh Terdakwa
  • Bahwa tempat penyimpanan kosmetik ilegal tersebut berada di bagian belakang rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar. Sehingga di bagian belakang rumah tersebut ada gudang yang digunakan khusus sebagai tempat penyimpanan kosmetik ilegal. Gudang tersebut dikunci dan kuncinya dipegang oleh Terdakwa
  • Bahwa di gudang di bagian belakang rumah di Jl. Pasar Papan RT.06 RW.03, Kel. Antasan Senor Ilir, Kec. Martapura Timur, Kab. Banjar tersebut petugas menemukan 215 macam Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan 67 buah buku nota penjualan.
  • Bahwa di gudang tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 215 macam Kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu Eyeliner Mascara 2 in 1 sebanyak 22 pcs, Eyeliner Karite sebanyak 70 pcs, Maybelline Natural Gel Mascara Green sebanyak 22 pcs, Maybelline Strawberry Natural Gel Mascara sebanyak 22 Pcs, Maybelline Fit Me Flying Eyeliner  sebanyak 54 pcs, Maybelline The Magnum Volume Express sebanyak 22 pcs, Maybelline The Hypercurl sebanyak 10 pcs, Iman The Noble Tints DGAR Darling Lipgloss sebanyak 46 pcs, Maybelline Natural Gel Mascara Pink sebanyak 13 pcs, Green Mask Stick Median sebanyak 31 pcs, Maybelline Lash Sensational Sky High sebanyak 1 pcs, Golecha Heena Magic Heena Paste sebanyak 98 pcs, Haniku Super Mascara Waterproof sebanyak 40 pcs, Deebee by Golecha Ranggela Color Tube sebanyak  8 pcs, Leaupar Whitening Night Cream sebanyak 127 pcs, Temulawak Whitening Bleaching Glutatione Collagen sebanyak 12 pcs, Maybelline Majje Lipstick sebanyak 118 pcs, Hasaya Girl Lipgloss Ultra Matte sebanyak 22 pcs, Kiss Beauty Cosmetic Velvet Longlasting Kiss Me Lipgloss sebanyak 22 pcs, Revlon Matte Lipgloss Special Lip Velvet sebanyak 70 pcs, Leaupar Whitening Day Cream sebanyak 100 pcs, Maybelline Longlasting Matte Lipstick sebanyak 22 pcs, Maybelline Super Stay Matte Ink sebanyak 39 pcs, Revlon Matte Kiss Me More Matte Lipstick sebanyak 22 pcs, Kiss Beauty Velvet Lipgloss sebanyak 46 pcs, Ponds Eyeliner & Eyebrow Pencil sebanyak 94 pcs, Kiss Beauty Matte Lipstick Velvet sebanyak 70 pcs, Tatouage Couture Matte Stain sebanyak 22 pcs, Oshin Eyebrow Waterproof Pencil sebanyak 190 pcs, Naked Eyeliner sebanyak 8 pcs, Davis Cosmetic Pencil Eyeliner sebanyak 34 pcs, AHA Body Booster Bright Serum sebanyak 10 pcs, Revlon Eyebrow Pencil sebanyak 20 pcs, Lyra Dark Brown Pencil sebanyak 7 pcs, Sasimi Lipgloss sebanyak 22 pcs, Matte Lipgloss Fit Our sebanyak 70 pcs, Maybelline Fit Our Ice Cream sebanyak 46 pcs, Revlon Matte Lipgloss Longlasting sebanyak 22 pcs, Beauty Lips Matte Ink Super Stay sebanyak 70pcs, Revlon Matte Lipgloss sebanyak 46 pcs, Kiss Beauty Sweet Lip & Cheek Tint sebanyak 214 pcs, Sasimi Color Hello Kissy sebanyak 198 pcs, Sasimi Liptint Aloe Vera 99% sebanyak 173 pcs, dan seterusnya sebagaimana tercantum dalam Daftar Barang Bukti yang Disita dan elain itu petugas juga menemukan 67 buah buku nota penjualan yang merupakan catatan penjualan kosmetik milik terdakwa kepada pelanggannya.
  • Bahwa kemudian kosmetik yang ditemukan di toko  milik terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan dan ternyata kosmetik yang terdakwa perdagangkan tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Berdasarkan keterangan Ahli BENNY ISMAYANDI, S.Farm.Apt  dari Balai Besar POM Banjarmasin, bahwa barang berupa kosmetik wajib sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.------

Pihak Dipublikasikan Ya