Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.AHMAD NASAIE
2.SISKA AGUSTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD NASAIE
2SISKA AGUSTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 235.941.968,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 235.941.968,- (DUA RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 164.033.252,- (SERATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA TIGA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 71.960.764,- (TUJUH PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01275 atas nama Ahmad Nasa'ie Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak