Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
646/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH | 3.Rachmattullah Alias Rahmat bin Sartono 4.Ahmad Riyadi Alias Yadi Bolang bin H. Noor Ifansyah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 646/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2435/O.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pertama : ----------Bahwa mereka terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO dan terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat dirumah terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok Kayu Agatis 1 No. 10 Rt. 65 Rw.04 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 00.40 Wita, bertempat di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Hotel Wisata Kamar No. 301 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO menerima titipan 14 ½ (empat belas setengah) butir ekstasi merk Philips warna biru dan sabu dari terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH, yang mana waktu itu terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH bermaksud minta dijualkan kepada terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO dan waktu itu terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO bersedia menjualkan karena mendapatkan upah disediakan kamar dan wanita penghibur serta terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO juga mendapat keuntungan dari menjual pil ekstasi tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dar terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH, kemudian setelah terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO menerima titipan pil ekstasi tersebut selanjutnya terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO membawa kerumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok Kayu Agatis 1 No. 10 Rt. 65 Rw.04 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin untuk membagi sabu menjadi beberapa paket. - Bahwa ketika mereka terdakwa sedang berada di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Hotel Wisata Kamar No. 301 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa mereka terdakwa dapat menyediakan narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa namun waktu itu tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan dengan cara membawa terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO kerumahnya karena telah menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstas, ketika petugas berada dirumah terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO kemudian melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti berupa 14 ½ (empat belas setengah) butir ekstasi merk PHILIPS warna biru berat bersih 6,12 gram, 2 (dua) paket sabu berat kotor 0,37 gram (berat bersih 0,07 gram), 1 (satu) buah HP merk REALME C55 warna hitam No WA : 0823–1518–5744, 1 (satu) buah timbangan Digital merk HARNIC warna silver, 1 (satu) buah timbangan Digital merk Digital Scale warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah kotak tissue merk LION STAR warna coklat, 1 (satu) lembar kantong Belanja merk ALFAMART warna hijau, 1 (satu) buah buku catatan merk HARVARD UNIVERSITY, 2 (dua) pak plastic klip, 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan plastic dan waktu itu terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO menerangkan bahwa sabu dan pil ekstasi adalah titipan dari terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH dan atas keterangan terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO A 17 warna biru No Simcard : 0878–2942–1415, dan No. WA : 0815–2039–9655, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Adapun sabu setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 04577/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I. - Adapun ekstasi merk PHILIPS warna biru setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 04577/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan ekstasi merk PHILIPS warna biru tersebut POSITIF mengandung MEFEDRON yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I. - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan MEFEDRON termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama kandungan MEFEDRON terlampir pada poin 75 dalam Peraturan tersebut. - Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
Kedua : ----------Bahwa mereka terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO dan terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat dirumah terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Blok Kayu Agatis 1 No. 10 Rt. 65 Rw.04 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi RENALDI PRATAMA JAYA, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa mereka terdakwa dapat menyediakan narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Hotel Wisata Kamar No. 301 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin namun waktu itu tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan dengan cara membawa terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO kerumahnya karena telah menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstas, ketika petugas berada dirumah terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO kemudian melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti berupa 14 ½ (empat belas setengah) butir ekstasi merk PHILIPS warna biru berat bersih 6,12 gram, 2 (dua) paket sabu berat kotor 0,37 gram (berat bersih 0,07 gram), 1 (satu) buah HP merk REALME C55 warna hitam No WA : 0823–1518–5744, 1 (satu) buah timbangan Digital merk HARNIC warna silver, 1 (satu) buah timbangan Digital merk Digital Scale warna hitam, 1 (satu) buah tas warna biru, 1 (satu) buah kotak tissue merk LION STAR warna coklat, 1 (satu) lembar kantong Belanja merk ALFAMART warna hijau, 1 (satu) buah buku catatan merk HARVARD UNIVERSITY, 2 (dua) pak plastic klip, 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan plastic dan waktu itu terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO menerangkan bahwa sabu dan pil ekstasi adalah titipan dari terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH dan atas keterangan terdakwa 1. RACHMATTULLAH Als RAHMAT Bin SARTONO kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2. AHMAD RIYADI Als YADI BOLANG Bin H. NOOR IFANSYAH dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk OPPO A 17 warna biru No Simcard : 0878–2942–1415, dan No. WA : 0815–2039–9655, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. - Adapun sabu setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 04577/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I. - Adapun ekstasi merk PHILIPS warna biru setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 04577/NNF/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diketahui oleh Wakil Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan ekstasi merk PHILIPS warna biru tersebut POSITIF mengandung MEFEDRON yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I. - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menerangkan bahwa kandungan MEFEDRON termasuk dalam daftar narkotika golongan I sebagaimana nama kandungan MEFEDRON terlampir pada poin 75 dalam Peraturan tersebut. - Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil XTC dan sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |