Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ariyanti, SH Supardi Alias Pardi bin Cipto Wiyono (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 647/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2437/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supardi Alias Pardi bin Cipto Wiyono (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa ia terdakwa SUPARDI Als PARDI Bin CIPTO WIYONO (Alm) pada hari Rabu   tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat  di Jalan Zafi Zam-Zam  Komplek Grawitama Jalur V No. 105 Rt/Rw 39 / 03 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; -----------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. ANSOR dengan maksud membeli narkotika jenis ganja sebanyak ½ Kg dan waktu itu Sdr. ANSOR mengatakan kepada terdakwa untuk menanyakan kepada temanya yaitu Sdr. BUDS untuk  harga ganja tersebut  dan setelah menanyakan harga ganja tersebut kemudian Sdr. ANSOR mengatakan kepada terdakwa bahwa harga ganja ½ Kg sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Sdr. ANSOR mengatakan bahwa narkotika jenis ganja akan dikirim pukul 10.00 wita dan untuk pembayaran setelah barang sampai ditempat terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi oleh pihak pengiriman TIKI yang mengatakan barang terdakwa sudah sampai di Banjarmasin dan sekitar pukul 15.30 Wita  barang berupa ganja sudah diantar kerumah terdakwa di Jalan Zafi Zam-Zam  Komplek Grawitama Jalur V No. 105 Rt/Rw 39 / 03 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, kemudian tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya  saksi OKY ADI WIJAYA dan saksi AGUSTIE ARIE SANDHY yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada paket yang mencurigakan yang dikirim kerumah terdakwa dan setelah itu petugas melakukan pemantauan dirumah terdakwa dan sewaktu terdakwa menerima paket tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga ganja berat kotor 420,12 gram (berat bersih  413,18 gram), 1 (satu) Kotak Tiki Beserta Resi Pengiriman, 1 (satu) lembar plastik Buble warp warna Hitam, 1 (satu) Buah Plastik Label Tiki, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Lipat warna Putih dengan No Simcard 0813-5088-4148, kemudian petugas membawa terdakwa kedalam rumahnya dan petugas juga melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dan kembali menyita barang bukti berupa 1 (satu) Paket Tembakau Dengan Berat Kotor 19,41 Gram (berat bersih  18,1 gram), 3 (tiga) buah Kertas Linting Merk Pure Rice Paper Smoke-Box, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan No Simcard 0878-0449-0075,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun narkotika jenis ganja tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian  nomor : LHU.109.K.05.16.24.0446 tertanggal 15 Mei  2024 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Ghea Chalida Andita.S.Farm. Apt  ternyata sediaan narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman / daun  tersebut POSITIF mengandung GANJA  yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

Kedua  :

---------- Bahwa ia terdakwa SUPARDI Als PARDI Bin CIPTO WIYONO (Alm) pada hari Rabu   tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat  di Jalan Zafi Zam-Zam  Komplek Grawitama Jalur V No. 105 Rt/Rw 39 / 03 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OKY ADI WIJAYA dan saksi AGUSTIE ARIE SANDHY yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada paket yang mencurigakan yang dikirim kerumah terdakwa dan setelah itu petugas melakukan pemantauan dirumah terdakwa dan sewaktu terdakwa menerima paket tersebut kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga ganja berat kotor 420,12 gram (berat bersih  413,18 gram), 1 (satu) Kotak Tiki Beserta Resi Pengiriman, 1 (satu) lembar plastik Buble warp warna Hitam, 1 (satu) Buah Plastik Label Tiki, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Lipat warna Putih dengan No Simcard 0813-5088-4148, kemudian petugas membawa terdakwa kedalam rumahnya dan petugas juga melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut dan kembali menyita barang bukti berupa 1 (satu) Paket Tembakau Dengan Berat Kotor 19,41 Gram (berat bersih  18,1 gram), 3 (tiga) buah Kertas Linting Merk Pure Rice Paper Smoke-Box, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan No Simcard 0878-0449-0075,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun narkotika jenis ganja tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian  nomor : LHU.109.K.05.16.24.0446 tertanggal 15 Mei  2024 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Ghea Chalida Andita.S.Farm. Apt  ternyata sediaan narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman / daun  tersebut POSITIF mengandung GANJA  yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

 

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum  menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya