Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah Para Tergugat berhutang kepada Para Penggugat sebesar Rp.843.612.248,00(delapan ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).
- Menyatakan sah pengakuan hutang Para Tergugat tertanggal 17 Februari 2022.
- Menyatakan sah perbuatan Para Tergugat tidak dapat melakukan pelunasan terhadap utangnya sebesar Rp. Rp.843.612.248,00(delapan ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala kerugian Penggugat baik materi Rp.843.612.248,00(delapan ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan kerugian immateri Penggugat kalau uang yang dihutang Para Tergugat itu dihitung berdasarkan persentasi untuk dibisniskan maka akan menghasilkan keuntungan sebesar 2.5 % setiap bulan sehingga keuntungannya adalah Rp.843.612.248,00 X 2.5 % X 14 bulan = Rp.295.264.286,8 (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh enam koma delapan rupiah).sehingga total kerugian Penggugat adalah :Rp. 1.138.876.534,8, (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat koma delapan rupiah) yang harus dibayarkan tunai oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat.
- Menyatakan sah kuasa untuk menjual tertanggal 17 Februari 2022 akte nomor 15, berupa rumah yang beralamat di Jalan Nakula II No.26, Rt.026, Rw.003, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin berdasarkan SHM No.4437/2002 atas nama Ardiansyah (Tergugat I) dan juga rumah yang terletak di Jalan Pramuka masuk Jl. Melati Indah Komp. Bumi Melati Indah Rt.3, Rw.02 Ray.9, No.03, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin berdasarkan SHM No.06896/2015 atas nama Ardiansyah (Tergugat I) yang diberikan kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat serta siapa pun yang mendiami rumah-rumah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa beban biaya apa pun.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) sehari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini, terhitung sejak putusan Pengadilan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap rumah yang beralamat di Jalan Nakula II No.26, Rt.026, Rw.003, Kel. Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin berdasarkan SHM No.4437/2002 atas nama Ardiansyah (Tergugat I) dan juga rumah yang terletak di Jalan Pramuka masuk Jl. Melati Indah Komp. Bumi Melati Indah Rt.3, Rw.02 Ray.9, No.03, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin berdasarkan SHM No.06896/2015 atas nama Ardiansyah (Tergugat I).
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono) |