Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.B/2024/PN Bjm Adhyaksa Putera, S.H. AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 311/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1213/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adhyaksa Putera, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ;

---------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI pada hari Minggu  tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Tunas Baru RT.66 RW.05 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD SYAFE’I Als. SYAFE’I Bin AHMID (Alm), mengalami luka beratPerbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas, berawal ketika saksi korban berjalan seorang diri dengan maksud untuk membeli / menukar botol kecap ke warung, saat saksi korban berjalan hendak menuju ke warung “MAMA ARIF” tiba-tiba  datang terdakwa AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI berjalan seorang diri dari arah depan saksi korban dan sempat terlihat mencabut pisaunya dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya  dan ketika sudah berhadapan dengan saksi korban dengan posisi berdiri saling berhadapan tiba tiba terdakwa AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI langsung menusukan pisaunya tersebut ke arah tubuh saksi korban berulang ulang kali secara brutal, sehingga saat itu saksi korban pun sempat terkejut dan tidak sempat berkata kata dan hanya bisa berusaha menangkis tusukan tersebut dengan kedua tangan saksi korban serta dengan botol kecap kosong yang saksi korban pegang di tangan kanan saksi korban , dan untuk saat itu tidak ada orang yang ada di sekitar tempat kejadian melainkan hanya ada saksi korban dan terdakwa AKHMAD JAELANI Alias ALAN Bin MASRANI saja, namun saat itu di belakang saksi korban ada juga anak saksi korban yaitu saksi HAIRATUN NANA  yang posisinya sedang duduk di rumah sdri NINI ANGGI dengan maksu untuk mengajak jalan jalan sdra ANGGI, dimana jarak antara saksi HAIRATUN NANA duduk duduk dengan saksi korban tersebut berjarak sekitar 5 m (lima meter), sehingga saat itu saksi HAIRATUN NANA melihat penganiayaan yang di lakukan terdakwa AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI tersebut, dan untuk situasi penerangan lampu di sekitar tempat kejadian agak remang-remang namun masih dapat melihat dengan jelas. Akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka sayat pada bagian leher sebelah kiri. luka robek pada bagian lengan sebelah kiri serta robek pada bagian siku sebelah kiri, luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri serta luka robek pada bagian lengan kanan. Akibatkejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut :

saksi korban MUHAMMAD SYAFE’I Als. SYAFE’I Bin AHMID (Alm) menderita :

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki-laki, berusia sekitar emput puluh sembilan tahun dalam keadaan sadar penuh dan koperatif. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk pada leher sebelah kiri, dada sebelah kiri, lengan atas kiri sisi belakang, dua luka tusuk pada bagian lengan bawah kanan bagian belakang disertai gangguan pada saat menekuk atau meluruskan lengan atas dan bawah yang disebabkan oleh trauma tajam.Luka tersebut luka yang menimbulkan bahaya maut dan juga luka yang menyebabkan korban tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

           Dilakukan pemantau kesadaran dan tanda vital. Pemberian pemberian cairan infus, pereda rasa sakit, antibiotik, dan pereda asam lambung  melalui pembuluh darah balik. Pemberian anti tetanus melalui otot lengan. Korban dilakukan konsultasi ke dokter spesialis bedah pembuluh darah disarankan penjahitan perawatan serta pencarian sampai mana tusukan mengenai tubuh korban pada luka tusuk di leher di ruang operasi. Oleh dokter bedah perut disarankan penjahitan perawatan serta pencarian sampai mana tusukan mengenai tubuh korban pada luka tusuk di dada diruang operasi. Oleh dokter bedah tulang disarankan penjahitan perawatan serta pencarian sampai mana tusukan mengenai tubuh korban apakah terjadi kerusakan atau terputusnya penyangga otot pada lengan atas kanan dan kiri, keluarga diedukasi mengenai rencana tindakan tersebut dan keluarga setuju dilakukan tindakan tersebut diruang operasi. Korban dilakukan tindakan operasi penjahitan, perawatan dan penanganan terhadap luka tusuk serta penyambungan penyambung otot yang putus di ruang operasi. Setelah operasi korban dirawat.

           Sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.36/IGD-RSUDU/II/2024/ Rekam Medis  01-44-65-96 tanggal .. Februari 2024 yang ditandatangani Dokter Pemeriksa oleh dr. NUR IZZATY AMALIA dan mengetahui oleh Dr. MIA YULIA FITRIANTI, Sp.FM.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (2) KUHPIDANA ----------------------------

 

SUBSIDAIR ;

---------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI pada hari Minggu  tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Tunas Baru RT.66 RW.05 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD SYAFE’I Als. SYAFE’I Bin AHMID (Alm)Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas, berawal ketika saksi korban berjalan seorang diri dengan maksud untuk membeli / menukar botol kecap ke warung, saat saksi korban berjalan hendak menuju ke warung “MAMA ARIF” tiba-tiba  datang terdakwa AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI berjalan seorang diri dari arah depan saksi korban dan sempat terlihat mencabut pisaunya dari pinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanannya  dan ketika sudah berhadapan dengan saksi korban dengan posisi berdiri saling berhadapan tiba tiba terdakwa AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI langsung menusukan pisaunya tersebut ke arah tubuh saksi korban berulang ulang kali secara brutal, sehingga saat itu saksi korban pun sempat terkejut dan tidak sempat berkata kata dan hanya bisa berusaha menangkis tusukan tersebut dengan kedua tangan saksi korban serta dengan botol kecap kosong yang saksi korban pegang di tangan kanan saksi korban , dan untuk saat itu tidak ada orang yang ada di sekitar tempat kejadian melainkan hanya ada saksi korban dan terdakwa AKHMAD JAELANI Alias ALAN Bin MASRANI saja, namun saat itu di belakang saksi korban ada juga anak saksi korban yaitu saksi HAIRATUN NANA  yang posisinya sedang duduk di rumah sdri NINI ANGGI dengan maksu untuk mengajak jalan jalan sdra ANGGI, dimana jarak antara saksi HAIRATUN NANA duduk duduk dengan saksi korban tersebut berjarak sekitar 5 m (lima meter), sehingga saat itu saksi HAIRATUN NANA melihat penganiayaan yang di lakukan terdakwa AKHMAD JAELANI Als. ALAN Bin MASRANI tersebut, dan untuk situasi penerangan lampu di sekitar tempat kejadian agak remang-remang namun masih dapat melihat dengan jelas. Akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka sayat pada bagian leher sebelah kiri. luka robek pada bagian lengan sebelah kiri serta robek pada bagian siku sebelah kiri, luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri serta luka robek pada bagian lengan kanan. Akibatkejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut :

saksi korban MUHAMMAD SYAFE’I Als. SYAFE’I Bin AHMID (Alm) menderita :

KESIMPULAN :

           Telah dilakukan pemeriksaan pada korban laki-laki, berusia sekitar emput puluh sembilan tahun dalam keadaan sadar penuh dan koperatif. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka tusuk pada leher sebelah kiri, dada sebelah kiri, lengan atas kiri sisi belakang, dua luka tusuk pada bagian lengan bawah kanan bagian belakang disertai gangguan pada saat menekuk atau meluruskan lengan atas dan bawah yang disebabkan oleh trauma tajam.Luka tersebut luka yang menimbulkan bahaya maut dan juga luka yang menyebabkan korban tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

           Dilakukan pemantau kesadaran dan tanda vital. Pemberian pemberian cairan infus, pereda rasa sakit, antibiotik, dan pereda asam lambung  melalui pembuluh darah balik. Pemberian anti tetanus melalui otot lengan. Korban dilakukan konsultasi ke dokter spesialis bedah pembuluh darah disarankan penjahitan perawatan serta pencarian sampai mana tusukan mengenai tubuh korban pada luka tusuk di leher di ruang operasi. Oleh dokter bedah perut disarankan penjahitan perawatan serta pencarian sampai mana tusukan mengenai tubuh korban pada luka tusuk di dada diruang operasi. Oleh dokter bedah tulang disarankan penjahitan perawatan serta pencarian sampai mana tusukan mengenai tubuh korban apakah terjadi kerusakan atau terputusnya penyangga otot pada lengan atas kanan dan kiri, keluarga diedukasi mengenai rencana tindakan tersebut dan keluarga setuju dilakukan tindakan tersebut diruang operasi. Korban dilakukan tindakan operasi penjahitan, perawatan dan penanganan terhadap luka tusuk serta penyambungan penyambung otot yang putus di ruang operasi. Setelah operasi korban dirawat.

           Sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.36/IGD-RSUDU/II/2024/ Rekam Medis  01-44-65-96 tanggal .. Februari 2024 yang ditandatangani Dokter Pemeriksa oleh dr. NUR IZZATY AMALIA dan mengetahui oleh Dr. MIA YULIA FITRIANTI, Sp.FM.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (1) KUHPIDANA -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya