Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
557/Pid.Sus/2026/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. BADARUDIN Als UDIN KUANG Als ABAH RAFA Bin RUFANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 557/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4026/O.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADARUDIN Als UDIN KUANG Als ABAH RAFA Bin RUFANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama  :

---------- Bahwa ia terdakwa BADARUDIN Als UDIN KUANG Als ABAH RAFA Bin RUFANI  pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2026, bertempat Pinggir Jalan Tembus Perumnas Kayutangi Ujung Gg Nila Rt 042 Rw 003 Kel Alalak Utara Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.21 wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani Km 50 Rt 004 Rw 001 No,- Kel Banyu Irang Kec Bati-Bati Kab Tanah Laut, kemudian dihubungi oleh Sdr. UMAI (belum tertangkap) untuk mengambilkan sabu ke Banjarmasin dan waktu itu terdakwa bersedia karena akan diberi upah berupa sabu dan terdakwa diminta oleh Sdr. UMAI apabila terdakwa sudah berada di Banjarmasin agar segera memberikan kabar dan setelah terdakwa sampai di Banjarmasin kemudian memberitahukan kepada Sdr. UMAI bahwa terdakwa sudah berada di Banjarmasin dan Sdr. UMAI mengatakan tunggu dan menanyakan  kepada atasnya atau bosnya dan tidak berapa lama ada seseorang menghubungi terdakwa dan mengirimkan sharlock tempat pengambilan sabu dengan titik lokasi di pinggir Jalan Tembus Perumnas Kayutangi Ujung Gg Nila Rt 042 Rw 003 Kel Alalak Utara Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dan setelah itu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor NMAX warna putih dengan nopol DA 6114 LBI langsung menuju ketempat dimaksud dan sesampai ditempat itu terdakwa mengambil bungkusan kopi kapal api yang berisi sabu yang diletakan di ilalang atau rerumputan dan setelah itu terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri dan meletakannya didalam box sepeda motor dan pada saat terdakwa hendak pergi dari tempat tersebut tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi VERI, S.H. Bin H. ATONG dan saksi ARIF RAHMAN NUGROHO, S.H. Bin JUMADI yang sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa bisa menyediakan narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus kopi kapal api  yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,10 gram (berat bersih 49,58 gram) dan 1 (satu) buah plastik klip, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Silver dengan nomor Simcard 0856-5026-702 dengan nomor IMEI 1 : 352565682456427 dan IMEI 2 : 352565687174454 dan 1 (satu) unit Sepeda motor NMAX warna putih dengan Nopol DA 6114 LBI dengan nomor rangka MH356312OHK291637 dan Nomor Mesin G3E4E-0412027,, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0651/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 18 Mei 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 KUHP  tentang penyesuaian pidana.

 

ATAU :

 

Kedua  :

---------- Bahwa ia terdakwa BADARUDIN Als UDIN KUANG Als ABAH RAFA Bin RUFANI  pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2026, bertempat Pinggir Jalan Tembus Perumnas Kayutangi Ujung Gg Nila Rt 042 Rw 003 Kel Alalak Utara Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

-    Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi VERI, S.H. Bin H. ATONG dan saksi ARIF RAHMAN NUGROHO, S.H. Bin JUMADI sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa bisa menyediakan narkotika jenis sabu dan atas informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Pinggir Jalan Tembus Perumnas Kayutangi Ujung Gg Nila Rt 042 Rw 003 Kel Alalak Utara Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan saat petugas melakukan penangkapan waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus kopi kapal api  yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 50,10 gram (berat bersih 49,58 gram) dan 1 (satu) buah plastik klip, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna Silver dengan nomor Simcard 0856-5026-702 dengan nomor IMEI 1 : 352565682456427 dan IMEI 2 : 352565687174454 dan 1 (satu) unit Sepeda motor NMAX warna putih dengan Nopol DA 6114 LBI dengan nomor rangka MH356312OHK291637 dan Nomor Mesin G3E4E-0412027,, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

-    Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0651/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 18 Mei 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RAHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

-    Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU R.I  No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya