Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK GALIH CHANDRA ANUGRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GALIH CHANDRA ANUGRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.785.693,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 225.785.693,- (DUA RATUS DUA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 172.021.412,- (SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DUA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 53.764.281,- (LIMA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 01563 ATAS NAMA GALIH CHANDRA ANUGRAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak