| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 552/Pid.Sus/2026/PN Bjm | Galuh Larasati, S.H. | M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 552/Pid.Sus/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3933/O.3.10/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA -------Bahwa Terdakwa M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir Sungai Martapura tepatnya di Jl. Pramuka No.34, Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------ Berawal anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi bahwa di pesisir sungai Martapura sekitar Jalan Pramuka sering terjadi peredaran narkotika. Kemudian anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE dan saksi FERRY GUNAWAN Bin EFENDI melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa seseorang nama sdr. M. DANIEL APRIAWAN bisa menyediakan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE yang mendapatkan tugas pembelian terselubung mendapat informasi mengenai terdakwa melalui seseorang penghubung yang kemudian menghubungi terdakwa M. DANIEL APRIAWAN dan memesan sabu sebanyak seperempat gram dan terdakwa menyanggupi dengan memberi harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan meminta upah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian disepakati lokasi serah terima sabu di pinggir jalan sekitar Jalan Pramuka Banjarmasin dengan pembayaran tunai pada saat serah terima sabu. Setelah itu saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE beserta penghubung menuju lokasi yang disepakati disekitar Jalan Pramuka Banjarmasin menunggu terdakwa sementara anggota polisi lainnya berjaga di sekitar lokasi.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa M. DANIEL APRIAWAN Bin IWAN SUGIANTO, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir Sungai Martapura tepatnya di Jl. Pramuka No.34, Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------ Berawal anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi bahwa di pesisir sungai Martapura sekitar Jalan Pramuka sering terjadi peredaran narkotika. Kemudian anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE dan saksi FERRY GUNAWAN Bin EFENDI melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa seseorang nama sdr. M. DANIEL APRIAWAN bisa menyediakan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE yang mendapatkan tugas pembelian terselubung mendapat informasi mengenai terdakwa melalui seseorang penghubung yang kemudian menghubungi terdakwa M. DANIEL APRIAWAN dan memesan sabu sebanyak seperempat gram dan terdakwa menyanggupi dengan memberi harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan meminta upah sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kemudian disepakati lokasi serah terima sabu di pinggir jalan sekitar Jalan Pramuka Banjarmasin dengan pembayaran tunai pada saat serah terima sabu. Setelah itu saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE beserta penghubung menuju lokasi yang disepakati disekitar Jalan Pramuka Banjarmasin menunggu terdakwa sementara anggota polisi lainnya berjaga di sekitar lokasi.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
