Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2024/PN Bjm RUSMILA Binti ASAN GEDZALI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSMILA Binti ASAN GEDZALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;---------------

2.  Memberikan izin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan selaku wali dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut untuk menjual yang menjadi bagian haknya anak yang terdapat dalam harta peninggalan berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. A. Yani Km. 31 RT.001 RW.001, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4105 atas nama HARYO SETYAKI KRISSUDARTO tanggal 29 Februari 2008;---------------------

3.  Membebankan segala biaya yang timbul dengan adanya Permohonan ini kepada Pemohon tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak