Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
554/Pid.Sus/2026/PN Bjm Ratna Septyadiva, S.H. 2.SYAHRUL Als ARUL Bin SYAHRAN (Alm)
3.ACHMAD HERIAN NOOR Als HERI Bin BUCHARI BACHTIAR Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 554/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4033/O.3.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ratna Septyadiva, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL Als ARUL Bin SYAHRAN (Alm)[Penahanan]
2ACHMAD HERIAN NOOR Als HERI Bin BUCHARI BACHTIAR Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL Als ARUL Bin SYAHRAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD HERIAN NOOR Als HERI Bin BUCHARI BACHTIAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan R.E Martadinata Gang Dermaga Rt. 21 Rw. 03 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang mana para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar jam 09.00 WITA ketika Terdakwa I sedang berada di kediaman Terdakwa I yang beralamat di Jalan Cempaka Raya RT. 23, RW. 02 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, datang Sdr. UDIN (DPO) yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa I mengenai persediaan sabu yang dimiliki, lalu Terdakwa I menyampaikan bahwa persediaan sabu telah habis dan bermaksud membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram dari Sdr. UDIN seperti biasanya. Atas hal tersebut, Sdr. UDIN menyampaikan bahwa harga sabu 1 (satu) gramnya adalah Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga harga untuk 2 (dua) gram adalah Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I menyepakati pembelian tersebut dan menentukan tempat transaksi di Jalan Nagasari dekat Pasar Rambai Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Selanjutnya, sekitar jam 10.00 WITA, Terdakwa I bertemu dengan Sdr. UDIN di tempat yang telah disepakati, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. UDIN dan Terdakwa I menerima sabu sebanyak 2 (dua) gram dari Sdr. UDIN. Setelah transaksi selesai, Terdakwa I meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke rumah untuk membagi sabu yang telah diperoleh. Sesampainya di rumah, Terdakwa I membagi sabu sebanyak 2 (dua) gram tersebut menjadi 2 (dua) bagian dengan masing-masing seberat 1 (satu) gram, kemudian bagian pertama dibagi menjadi 10 (sepuluh) paket sabu yang masing-masing dijual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan seluruh 10 (sepuluh) paket tersebut telah habis terjual. Sedangkan bagian kedua yang juga seberat 1 (satu) gram dibagi menjadi 15 (lima belas) paket sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket. Dari 15 (lima belas) paket tersebut sebanyak 4 (empat) paket telah terjual sedangkan untuk 6 (enam) paket dipergunakan sendiri oleh Terdakwa I sehingga masih tersisa 5 (lima) paket. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 15.30 WITA, ketika Terdakwa I sedang berada di Jalan R.E. Martadinata Gang Dermaga RT. 21, RW. 03, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang merupakan tempat Terdakwa I biasa menjual sabu, Terdakwa I didatangi Terdakwa II yang menyampaikan ingin membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Namun dikarenakan hanya tersisa paketan sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), maka Terdakwa I terlebih dahulu mengambil sebagian sabu dari salah satu paket yang masih ada pada Terdakwa I untuk ditambahkan ke paket yang dipesan oleh Terdakwa II. Namun ternyata uang yang dimiliki Terdakwa II hanya sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga uang tersebut yang diberikan Terdakwa II kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram kepada Terdakwa II.

Bahwa selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 14.30 WITA, Saksi RAHMADANI, S.H. bersama dengan Saksi ACHMAD MAULANA REZKIAN, N, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Banjarmasin memperoleh informasi bahwa Terdakwa I sering berada di Jalan R.E. Martadinata Gang Dermaga RT. 21, RW. 03, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin untuk menjual narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, para saksi kemudian mengumpulkan anggota dan bersama-sama menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, para saksi mendapati Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa II. Melihat kedatangan para saksi, Terdakwa II kemudian berusaha melarikan diri dengan cara membuang sabu yang sedang dipegangnya ke atas tanah, namun perbuatan tersebut diketahui oleh para saksi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta ditemukan barang bukti berupa :

4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram;

Uang tunai sejumlah Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);

1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.

Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0695/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHINA, S.Si. dan RAHMANI, S.H., M.M. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel. Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 1050/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Mei 2026 yang ditandatangani oleh EVAN’S RICARDO TUMANGGOR, S.H., M.H. selaku Penyidik, HANDY PERMANA, S.H. selaku yang melakukan penimbangan, SYAHRUL Als ARUL Bin SYAHRAN (Alm) bersama-sama dengan ACHMAD HERIAN NOOR Als HERI Bin BUCHARI BACHTIAR (Alm) selaku Terdakwa, AKHMAD GHAZALI, dan KEVIN BAYU PRATAMA, S.H. selaku saksi-saksi, telah melakukan penimbangan dan Penyisihan barang bukti sebagaimana hasil dari benda yang disita dari Terdakwa An. SYAHRUL Als ARUL Bin SYAHRAN (Alm) bersama-sama dengan ACHMAD HERIAN NOOR Als HERI Bin BUCHARI BACHTIAR (Alm) berupa : 5 (lima) paket sabu dengan berat bersih 0,6 (nol koma enam) gram disisihkan sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk diujicobakan ke Bid Labfor Polda Kalsel, kemudian 4 (empat) paket sabu dengan berat bersih 0,46 (nol koma empat enam) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.  

Bahwa para Terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------- 

 

 

 

Atau

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL Als ARUL Bin SYAHRAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II ACHMAD HERIAN NOOR Als HERI Bin BUCHARI BACHTIAR (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan R.E Martadinata Gang Dermaga Rt. 21 Rw. 03 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang mana Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 14.30 WITA, Saksi RAHMADANI, S.H. bersama dengan Saksi ACHMAD MAULANA REZKIAN, N, S.H. yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Banjarmasin memperoleh informasi bahwa Terdakwa I sering berada di Jalan R.E. Martadinata Gang Dermaga RT. 21, RW. 03, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin untuk menjual narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, para saksi kemudian mengumpulkan anggota dan bersama-sama menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, para saksi mendapati Terdakwa I sedang bersama dengan Terdakwa II. Melihat kedatangan para saksi, Terdakwa II kemudian berusaha melarikan diri dengan cara membuang sabu yang sedang dipegangnya ke atas tanah, namun perbuatan tersebut diketahui oleh para saksi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta ditemukan barang bukti berupa :

4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram;

Uang tunai sejumlah Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);

1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram.

Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 0695/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHINA, S.Si. dan RAHMANI, S.H., M.M. selaku Pemeriksa dan diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabidlabfor Tingkat II Polda Kalsel. Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan hasil bahwa barang bukti dengan nomor : 1050/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Bahwa para Terdakwa dalam hal melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya