Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
648/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W Hamidan Alias Midan bin Syaipul Bahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 648/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2438/O.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamidan Alias Midan bin Syaipul Bahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

---------- Bahwa ia terdakwa HAMIDAN als MIDAN bin SYAIPUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah warung Soto yang beralamat di Jalan Pekapuran A RT. 09 No.35 A Kelurahan  Sungai Baru Kecamatan  Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dal am daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa sedang berada diwarung soto datang petugas dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalmantan Selatan diantaranya saksi BUDI SANTOSO, SH dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN yang sebelumnya mendapat  informasi dari masyarakat yang melaporkan dengan cara call center yang mengatakan bahwa di Jalan Pekapuran A RT. 09 No.35 A Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin sering sering adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan saat petugas mendatangi ketempat dimaksud selanjutnya melakukan pengintaian dan setelah petugas menemukan terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak korek api yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 5,14 gram (berat bersih 4,76 gram) yang dibungkus dengan sobekkan plastik warna hitam yang terletak di atas meja dan 1 (satu) buah kotak bekas kartu nama yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket shabu dengan berat kotor 9,61 gram (berat bersih 8,85 gram) dan 1 (satu) pak plastik klip beserta 1 (satu) buah sendok atau serok dari sedotan plastik warna hitam yang tersangka letakkan diatas kulkas, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa di hadapan petugas terdakwa menerangkan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024  sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa bekerja di sebuah warung Soto yang beralamat di Jalan Pekapuran A RT. 09 No.35 A Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan sekitar pukul 13.30 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. AGUS (Berita Acara Pencarian Orang) untuk menerima sabu sebanyak 3 (tiga) paket dan tempat untuk melakukan pertemuan di Jalan Pekapuran Raya tepatnya di Jembatan 8 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, kemudian terdakwa berangkat menuju ketempat dimaksud dan sesampai ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr. AGUS dan selanjutnya Sdr. AGUS langsung menyerahkan 3 (tiga) paket sabu tersebut kepada terdakwa dengan total harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan rencananya sabu akan jual terdakwa dengan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) paket sabu seberat 5 gram sehingga apabila laku sebanyak 3 (tiga) paket seberat 15 gram maka terdakwa akan mendapat untung sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 3 (tiga) paket sabu tersebut kemudian terdakwa kembali ke warung soto dan untuk 1 (satu) paket sabu dimasukan terdakwa kedalam kotak korek api sedangkan untuk 2 (dua) paket sabu dimasukan terdakwa kedalam kotak bekas kartu nama dan diletakkan diatas kulkas.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian nomor : LHU.109.K.05.16.0620 tertanggal 03 Juni 2024 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Ghea Chalida Andita.S.Farm. Apt  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

ATAU :

 

Kedua:

 

---------- Bahwa ia terdakwa HAMIDAN als MIDAN bin SYAIPUL BAHRI pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024  sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah warung Soto yang beralamat di Jalan Pekapuran A RT. 09 No.35 A  Kelurahan  Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dal am daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula petugas kepolisian dari  Badan Narkotika Nasional Propinsi Kalmantan Selatan diantaranya saksi BUDI SANTOSO, SH dan saksi BOTTOR SH PANJAITAN sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan dengan cara call center yang mengatakan bahwa di Jalan Pekapuran A RT. 09 No.35 A Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin sering adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024  sekitar pukul 15.30 Wita petugas mendatangi ketempat dimaksud, selanjutnya setelah petugas berada ditempat tersebut selanjutnya melakukan pengintaian dan setelah petugas menemukan terdakwa kemudian langsung melakukan penangkapan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak korek api yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 5,14 gram (berat bersih 4,76 gram) yang dibungkus dengan sobekkan plastik warna hitam yang terletak di atas meja dan 1 (satu) buah kotak bekas kartu nama yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket shabu dengan berat kotor 9,61 gram (berat bersih 8,85 gram) dan 1 (satu) pak plastik klip beserta 1 (satu) buah sendok atau serok dari sedotan plastik warna hitam yang tersangka letakkan diatas kulkas, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan di Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Laporan Pengujian  nomor : LHU.109.K.05.16.0620  tertanggal 03 Juni  2024 Oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yaitu Ghea Chalida Andita.S.Farm. Apt  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya