Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Bjm 1.MUHAMMAD HAMDANI
2.FITRIAN NOOR
3.SAIFUL BAZAR
4.SUPONO
5.NANI ZUHELDA
6.SURIANSYAH
7.ABDUL HALID
8.MERADJZUDDIN NOOR
9.WARDANI
10.MELCE K
11.ARBAIN
12.KAMARUDDIN S
13.SUPRAWITO
14.SITI RAMLAH
15.LUKMAN HADI
16.EKO BUDI HARTONO
17.NORMA FARIDAH
18.RANTIANE
19.SETIO BUDIANTO
20.SLAMET HARYANTO
20.HJ. KENCANAWATI
21.OLIVIA YULIANA GOENARDI
22.LESLI YANA GOENARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD HAMDANI
2FITRIAN NOOR
3SAIFUL BAZAR
4SUPONO
5NANI ZUHELDA
6SURIANSYAH
7ABDUL HALID
8MERADJZUDDIN NOOR
9WARDANI
10MELCE K
11ARBAIN
12KAMARUDDIN S
13SUPRAWITO
14SITI RAMLAH
15LUKMAN HADI
16EKO BUDI HARTONO
17NORMA FARIDAH
18RANTIANE
19SETIO BUDIANTO
20SLAMET HARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENNY PUSPITAWATI. SH, MHMUHAMMAD HAMDANI
2HENNY PUSPITAWATI. SH, MHFITRIAN NOOR
3HENNY PUSPITAWATI. SH, MHSAIFUL BAZAR
4HENNY PUSPITAWATI. SH, MHSUPONO
5HENNY PUSPITAWATI. SH, MHNANI ZUHELDA
6HENNY PUSPITAWATI. SH, MHSURIANSYAH
7HENNY PUSPITAWATI. SH, MHABDUL HALID
8HENNY PUSPITAWATI. SH, MHMERADJZUDDIN NOOR
9HENNY PUSPITAWATI. SH, MHWARDANI
10HENNY PUSPITAWATI. SH, MHMELCE K
11HENNY PUSPITAWATI. SH, MHARBAIN
12HENNY PUSPITAWATI. SH, MHKAMARUDDIN S
13HENNY PUSPITAWATI. SH, MHSUPRAWITO
14HENNY PUSPITAWATI. SH, MHSITI RAMLAH
15HENNY PUSPITAWATI. SH, MHLUKMAN HADI
16HENNY PUSPITAWATI. SH, MHEKO BUDI HARTONO
17HENNY PUSPITAWATI. SH, MHNORMA FARIDAH
18HENNY PUSPITAWATI. SH, MHRANTIANE
19HENNY PUSPITAWATI. SH, MHSETIO BUDIANTO
20HENNY PUSPITAWATI. SH, MHSLAMET HARYANTO
Tergugat
NoNama
1HJ. KENCANAWATI
2OLIVIA YULIANA GOENARDI
3LESLI YANA GOENARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MENTARI CATUR INDAH ( HOTEL GRAND MENTARI )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum SURAT PERNYATAAN yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III mengenai pembayaran sisa kekurangan/pesangon sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) kepada eks karyawan sebanyak 20 (Dua Puluh) orang bertempat di HOTEL GRAND MENTARI tanggal 20 Juli 2023 ;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah Wanprestasi (cacat janji) ;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  • Kewajiban pokok pembayaran sisa kekurangan/pesangon karyawan untuk 20 (dua puluh) orang dengan total sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) ;
  • Bunga yang diperjanjikan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III yaitu sebesar 2% (Dua Persen) perbulan dari jumlah kewajiban pokok yaitu sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dikalikan 2 % (Dua Persen) sama dengan sebesar Rp. 19.800.000,- (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) perbulan dihitung sejak tanggal 20 Oktober 2023 sampai dengan putusan dilaksanakan ;
  • Biaya yang harus dikeluarkan oleh PARA PENGGUGAT dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan penuntutan hak PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT dalam hal ini adalah sebesar Rp. Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Dibayar secara tunai dan sekaligus.

Kerugian Immateriil :

Berupa kerugian mental dan psikis dalam menunggu tidak ada kepastian pembayaran uang pesangon selama 2 tahun berjalan yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) untuk 20 orang PENGGUGAT ;

Dibayar secara tunai dan sekaligus.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sita jaminan (conservatoir beslag) berupa harta benda milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yaitu :

5.1 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan HOTEL GRAND MENTARI terletak di Jalan Lambung Mangkurat No.32, Kota Banjarmasin, dengan luas 1328 M2  dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Berbatasan dengan Bank BNI

- Timur : Berbatasan dengan jalan

- Selatan : Berbatasan dengan jalan

- Barat : Berbatasan dengan Hotel Grand Mentari

Sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1150 atas nama YANTO BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) dan KENCANAWATI ;

 

5.2 Sebidang tanah kering/darat yang terletak di Jalan Pangeran Samudera Kota Banjarmasin dengan luas 92 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Berbatasan dengan SD Kartika.

- Timur : Berbatasan dengan GT 292/1969.

- Selatan : Berbatasan dengan jalan.

- Barat : Berbatasan dengan sungai.

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 1415 atas nama YANTO BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) ;

 

5.3 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan RUKO terletak di Jalan Kampung Melayu Darat No.57, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 838 M2 (Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Berbatasan dengan jalan

- Timur : Berbatasan dengan M. Syuriansyah

- Selatan : Berbatasan dengan Surianto

- Barat : Berbatasan dengan GT. 940/1966 (M. 104)

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1670 atas nama YANTO BOEDHI OETOMO GOENARDI ;

 

5.4 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 351 M2 (Tuga Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Berbatasan dengan Yanto Boedhi Oetomo Goenardi.

- Timur : Berbatasan dengan jalan.

- Selatan : Berbatasan dengan Hj. Kencanawati.

- Barat : Berbatasan dengan H. Abd Azis.

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 50 atas nama BOEDHI OETOMO GOENARDI dahulu bernama GO SIN THAY (ALMARHUM) ;

 

5.5 Sebidang tanah yang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 337 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Berbatasan dengan jalan.

- Timur : Berbatasan dengan jalan.

- Selatan : Berbatasan dengan Yanto Boedhi Oetomo Goenardi.

- Barat : Berbatasan dengan tanah hak.

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 518 atas nama BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) ;

 

5.6 Sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan yang terletas di Jalan Lambung Mangkurat No.32, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, dengan luas 839 M2  (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Berbatasan dengan SD Kartika.

- Timur : Berbatasan dengan SD Kartika.

- Selatan : Berbatasan dengan jalan.

- Barat : Berbatasan dengan jalan.

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 01467 atas nama YANTO BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) ;

 

5.7 Sebidang tanah pekarangan yang diatasnya terdapat sebuah bangunan yang terletak di Jalan Jend. Sudirman No.29 RT.50 Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas 364 M2 (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Berbatasan dengan jalan

- Timur : Berbatasan dengan tanah hak.

- Selatan : Berbatasan dengan Gantai

- Barat : Berbatasan dengan tanah hak.

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 140 yang dikeluarkan atas nama YANTO BO GOENARDI juga disebut BOEDHI OETOMO GOENARDI (ALMARHUM) ;

 

5.8 Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Jalan Manggis Komp. Adhyaksa No.26, RT.013, RW.001 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dengan luas 348 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Utara : Berbatasan dengan dahulu Rencana jalan sekarang Jalan Komplek Adhyaksa;

- Timur : Berbatasan dengan dahulu H. Jarkasi sekarang Bapak Sahrituah Siregar.

- Selatan : Berbatasan dengan dahulu H. Ahmad sekarang ibu Muli .

- Barat : Berbatasan dengan dahulu Purnama sekarang BOEDHI OETOMO GOENARDI.

Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 289 atas nama KENCANAWATY ;

 

5.9 Berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Daihatsu, type 1.3 X M/T, jenis Mobil Penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2016, warna putih, Nomor Rangka MHKV5EAA1JGK008895, Nomor Mesin 1NRF157002, Nomor Polisi DA 1804 CM dan BPKB Nomor – M-12775395 M atas nama KENCANAWATI, HJ ;

 

5.10 Berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Honda, type Jazz GE8 1,5 AT (CKD), Jenis Mobil Penumpang, model minibus, tahun pembuatan 2008, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Rangka MHRGL88608J901052, Nomor Mesin  L15A71733141, Nomor Polisi DA 1709 TCK dan BPKB Nomor N-08787669 atas nama KENCANAWATI, HJ ;

 

6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sehari, setiap TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT apabila lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;

 

7. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau TERGUGAT I, TERGUGAT II dan Tergugat III dan TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

 

8. Menghukum TURUT TERGUGAT mentaati dan mematuhi putusan ini ;

 

9. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak