Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa NYOHANSEN Als HANSEN Anak dari SWANTHO TJITRA WANDIRA, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Antasari Parkiran Grand Diskotek Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk sampai pada barang yang dimaksud dilakukan dengan cara merusak,memanjat atau memakai kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
-----------Berawal pada sekitar bulan Maret Tahun 2024,ketika terdakwa NYOHANSEN Als HANSEN anak dari SWANTHO TJITRA WANDIRA datang kerumah saksi WIWIN WIJAYANTI Als WIWIN Binti YAHYO yang merupakan adik saksi WIJI RAHAYU NINGSIH Binti YAHYO,dengan tujuan hendak membeli Ineks bersama saksi WIWIN, lalu dengan mengendarai 1(satu) unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2019 No Pol DA 1407 IF milik saksi WIJI, terdakwa saat itu berpura pura meminjam mobil tersebut kepada saksi WIWIN dengan alasan ada yang ingin diambilnya dirumah teman isterinya karena tidak enak kalau ketahuan isteri terdakwa membawa saksi WIWIN,lalu terdakwa menyuruh saksi WIWIN menunggu diAlfamart di Jalan Pramuka,lalu terdakwa menuju ke tukang kunci dijalan A.Yani Km 6 untuk menduplikat kunci mobil Honda Jazz tersebut,lalu setelah selesai menduplikat, terdakwa kembali lagi menemui saksi WIWIN dan selanjutnya kerumah saksi WIWIN untuk mengembalikan Mobil tersebut.
Bahwa pada Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa melihat Mobil Honda Jazz warna merah milik saksi WIJI terparkir di Parkiran Grand Diskotek Jalan Pangeran Antasari, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil Mobil tersebut,lalu terdakwa kembali kerumah untuk mengambil kunci duplikat mobil tersebut lalu membawa pergi mobil tersebut, akan tetapi saat itu terdakwa ragu ragu kemana membawa mobil tesebut,akhirnya mobil tersebut diparkir terdakwa dibawah Jembatan Pangeran dan mencabut Plat mobil dan membuangnya kesungai, lalu meninggalkannya disitu, perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik mobil saksi WIJI berdasarkan rekaman CCTV,.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi WIJI RAHAYU NINGSIH mengalami kerugian sekitar Rp. 180.600.000,- (seratus delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah),.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke -3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
|