Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
303/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Yosephine Dian Endar W | Ahmad Effendi Als Pendi Bin Harto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 303/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | : B-1141/O.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair :
------ Bahwa ia terdakwa AHMAD EFFENDI Als PENDI Bin HARTO pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan AES Nasution Gang Syuhada Rt. 012 Rw.002 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; -----
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 15.55 Wita terdakwa membeli sabu kepada Sdr. YOYO sebanyak 25 gram dengan harga Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa membeli sabu tersebut rencananya akan dijualkan kembali kepada Sdr. ARI dan terdakwa akan mendapat untung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
Subsidiair:
---- Bahwa ia terdakwa AHMAD EFFENDI Als PENDI Bin HARTO pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan AES Nasution Gang Syuhada Rt. 012 Rw.002 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi SANDY OKTIYANTO, S.AB dan saksi OGGI OKEN sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita petugas mencari keberadaan terdakwa dengan cara mendatangi kerumahnya yang beralamat di Jalan AES Nasution Gang Syuhada Rt. 012 Rw.002 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan sesampai petugas dirumah terdakwa selanjutnya petugas melakukan panangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 25,07 gram (berat bersih 24,56 gram) yang digenggam ditangan kiri terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 12 (dua belas) paket sabu dengan berat kotor 4,16 gram (berat bersih 2,12 gram) didalam sebuah dompet warna biru putih yang berada diatas kasur, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A77s warna hitam No. WA : 0857-5148-7075, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |