Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm 1.M. Noor Syaidi
2.Kenny Julio R
3.Iwan
4.Muhammad Fitri
5.Zulkifli
6.M. Syaifullah
7.M. Rif’at
8.Roliadi
9.Miftahul Anwar
9.PT PELAYARAN MITRA BAHARI SENTOSA
10.PT SETYA JAYA NUGRAHA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Noor Syaidi
2Kenny Julio R
3Iwan
4Muhammad Fitri
5Zulkifli
6M. Syaifullah
7M. Rif’at
8Roliadi
9Miftahul Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wijiono, S.H,. M.H.M. Noor Syaidi
2Wijiono, S.H,. M.H.Miftahul Anwar
3Wijiono, S.H,. M.H.Roliadi
4Wijiono, S.H,. M.H.M. Rif’at
5Wijiono, S.H,. M.H.M. Syaifullah
6Wijiono, S.H,. M.H.Zulkifli
7Wijiono, S.H,. M.H.Muhammad Fitri
8Wijiono, S.H,. M.H.Iwan
9Wijiono, S.H,. M.H.Kenny Julio R
Tergugat
NoNama
1PT PELAYARAN MITRA BAHARI SENTOSA
2PT SETYA JAYA NUGRAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian posita tersebut di atas, Para Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, yaitu PT Pelayaran Mitra Bahari Sentosa, merupakan hubungan kerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap PT Pelayaran Mitra Bahari Sentosa;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak memperkenankan Para Penggugat bekerja sejak tanggal 2 Juli 2025 merupakan Pemutusan Hubungan Kerja;
  5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 2 Juli 2025;
  6. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, Tunjangan Hari Raya (THR), dan kekurangan upah, , dengan rincian sebagai berikut:
    1. Kepada Penggugat I (Muhammad Noor Syaidi) sebesar Rp161.744.928,98  (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah sembilan puluh delapan sen).
    2. Kepada Penggugat II (Miftahul Anwar) sebesar Rp 196.784.245,67 (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah dan Enam Puluh Tujuh Sen)
    3. Kepada Penggugat III (Roliadi) sebesar Rp 157.902.766,01 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Rupiah dan Satu Sen).
    4. Kepada Penggugat IV (M. Rif’at) sebesar Rp 173.361.924,49 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah dan Empat Puluh Sembilan Sen),
    5. Kepada Penggugat V (Muhammad Syaifullah) sebesar Rp 173.872.775,73 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah dan Tujuh Puluh Tiga Sen).
    6. Kepada Penggugat VI (Zulkifli) sebesar Rp 172.171.268,85 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah dan Delapan Puluh Lima Sen).
    7. Kepada Penggugat VII (M. Fitri) sebesar Rp. 168.778.212,70 (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah dan Tujuh Puluh Sen).
    8. Kepada Penggugat VIII (Iwan) sebesar Rp. 173.872.775,73 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah dan Tujuh Puluh Tiga Sen).
    9. Kepada Penggugat IX (Kenny Julio R) sebesar Rp. 151.808.708,01 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah dan Satu Sen).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Para Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 7 secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDIAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak