| Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa RISWANNATA Als IWAN Bin MUSTAFA, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.10 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir sungai Martapura Pasar Lima Tepatnya jalan Pasar Baru Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa RISWANNATA Als IWAN Bin MUSTAFA bersama dengan istrinya sedang berada di rumah yang beralamat Jalan Pasar baru Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, tidak berapa lama datang kakak ipar terdakwa yang bernama Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH Bin URIF SANTOSA (Alm) bersama seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah salah satu anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Banjarmasin yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu bernama saksi AGUNG SEPTANA PUTRA, saat itu awalnya terdakwa tidak melayani penjualan sabu-sabu, sehingga terdakwa langsung menutup pintu rumahnya, namun Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH masih menunggu di depan rumah terdakwa sambil mengetok pintu rumah terdakwa terus menerus, hingga akhirnya terdakwa membuka pintu rumahnya kembali dan bersedia melayani penjulan sabu-sabu yang ia miliki, lalu terdakwa menyuruh Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH untuk menunggunya didepan pintu rumah terdakwa, saat itu Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH sempat hendak menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), namun terdakwa menolaknya yang berniat hendak memberikan sabu-sabu miliknya secara cuma-cuma kepada Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumahnya guna mengambil sabu-sabunya, namun tidak berapa lama kemudian rekan-rekan kerja saksi AGUNG SEPTANA PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE dan MUHAMMAD BIMANTORO, SH Bin RUSLAN GUNARJO datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan penggeledah badan dan rumah terdakwa, tidak lama kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram yang ditemukan di jendela belakang rumah terdakwa beserta uang tunai sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang ditemukan di kantong celana yang dikenakan terdakwa saat itu, sedangkan 4 (empat) Pack Plastik Klip dan 1 (Satu) Buah Handphone merk Realmi warna Hijau ditemukan didalam rumah terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Satpolairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sekitar sekitar 0,77 (nol koma tujuh tujuh) disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol limaa) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO.LAB.:0786/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 1165/2026/NF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa RISWANNATA Als IWAN Bin MUSTAFA, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.10 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir sungai Martapura Pasar Lima Tepatnya jalan Pasar Baru Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa RISWANNATA Als IWAN Bin MUSTAFA bersama dengan istrinya sedang berada di rumah yang beralamat Jalan Pasar baru Rt 14 Rw 02 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, tidak berapa lama datang kakak ipar terdakwa yang bernama Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH Bin URIF SANTOSA (Alm) bersama seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah salah satu anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Banjarmasin yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu bernama saksi AGUNG SEPTANA PUTRA, saat itu awalnya terdakwa tidak melayani penjualan sabu-sabu, sehingga terdakwa langsung menutup pintu rumahnya, namun Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH masih menunggu di depan rumah terdakwa sambil mengetok pintu rumah terdakwa terus menerus, hingga akhirnya terdakwa membuka pintu rumahnya kembali dan bersedia melayani penjulan sabu-sabu yang ia miliki, lalu terdakwa menyuruh Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH untuk menunggunya didepan pintu rumah terdakwa, saat itu Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH sempat hendak menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), namun terdakwa menolaknya yang berniat hendak memberikan sabu-sabu miliknya secara cuma-cuma kepada Sdr. AHMAD SAUFI Als UTUH, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumahnya guna mengambil sabu-sabunya, namun tidak berapa lama kemudian rekan-rekan kerja saksi AGUNG SEPTANA PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RACHMAN Bin SYAHROJIE dan MUHAMMAD BIMANTORO, SH Bin RUSLAN GUNARJO datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan penggeledah badan dan rumah terdakwa, tidak lama kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram yang ditemukan di jendela belakang rumah terdakwa beserta uang tunai sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang ditemukan di kantong celana yang dikenakan terdakwa saat itu, sedangkan 4 (empat) Pack Plastik Klip dan 1 (satu) Buah Handphone merk Realmi warna Hijau ditemukan didalam rumah terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Satpolairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total sekitar sekitar 0,77 (nol koma tujuh tujuh) disisihkan sebanyak 0,05 (nol koma nol limaa) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti NO.LAB.:0786/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 1165/2026/NF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------- |