| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum sehingga Tergugat II harus mengganti kerugian materil sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril tidak bisa lagi untuk membeli rumah tersebut sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah), sehingga total kerugian Penggugat sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah).
- Menyatakan sah sita jaminan atas rumah yang terletak di Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok Mahatama Raya 3 No.7. Rt.025, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Sertipikat Hak Milik No. 2227/2017 SU No.00834/Tanjung Pagar/2012 tanggal 06 Januari 2012 luas 208 M2.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II itu membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini, terhitung sejak putusan Pengadilan diucapkan sampai dilaksanakan
- Menyatakan putusan serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I dan Tergugat II dan para pihak lainnya melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono) |