Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. HENDRA RIYANTO Als HENDRA Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA RIYANTO Als HENDRA Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----------Bahwa terdakwa HENDRA RIYANTO Als HENDRA Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm), pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tembus Mantuil Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wita, Sdr. ZAINUDIN (masih dalam pencarian) menelpon terdakwa HENDRA RIYANTO Als HENDRA Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) dengan maksud minta dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar 2.5 (dua koma lima) gram, saat itu Sdr. ZAINUDIN juga telah mentransfer uang melalui aplikasi DANA kepada terdakwa sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menelpon Sdr. ADIT (masih dalam pencarian) guna mencarikan sabu-sabu pesanan Sdr. ZAINUDIN tersebut, namun saat itu sabu-sabunya belum ada, dan baru pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 wita, Sdr. ADIT menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa sabu-sabu yang terdakwa pesan tersebut sudah tersedia, selain itu juga Sdr. ADIT juga menawarkan kepada terdakwa 1 (satu) paket sabu sabu seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah untuk dijualnya kepada terdakwa dengan pembayaran hutang dalam jangka waktu selama 1 (satu) minggu, atas tawaran tersebut terdakwa pun bersedia membelinya sekalian, sehingga sabu-sabu yang terdakwa beli dari Sdr. ADIT sebanyak 2 (dua) paket, setelah itu sekitar pukul 17.00 wita, Sdr. ADIT menghubungi terdakwa lagi mengatakan bahwa nanti ada orang suruhannya yang akan menelpon untuk menyerahkan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut, selanjutnya sekitar pukul 17.30 wita, terdakwa menerima telepon dari seorang laki laki suruhan Sdr. ADIT yang tidak diketahui identitasnya, lalu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu-sabu didalam kotak rokok excel click yang sudah ada diletakkan ditanah di seberang toko alat pemadam kebakaran yang beralamat di Jalan Kelayan B Ujung Kota Banjarmasin, setelah itu terdakwa berangkat menuju ketempat dimaksud dan mengambil sabu-sabu tersebut diatas, setelah sabu-sabu tersebut berhasil terdakwa temukan, lalu terdakwa menyimpannya didalam bok sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi DA 6540 AFA yang ia kendarai, setelah itu terdakwa langsung pergi dengan tujuan ingin menyerahkan sabu-sabu kepada Sdr. ZAINUDIN, namun tanpa disadari terdakwa, perbuatannya mengambil sabu-sabu di atas tanah tersebut telah terlihat oleh beberapa anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjrmasin diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, SM.dan saksi DEDI ISTANTO, SH. Yang merasa curiga hingga kemudian anggota Kepolisian mengikuti terdakwa yang mengendarai sepeda motor dari belakang, lalu sekitar pukul 18.00 wita saat terdakwa melintas di Jalan Tembus Mantuil Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, anggota Kepolisian tersebut diatas menghentikan terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan, tidak lama kemudian, anggota Kepolisian menemukan 2 (dua) paket sabu-sabu didalam kotak rokok tepatnya di bok sepeda motor yang dikendarai terdakwa, setelah itu, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang terletak di Jalan Belitung Darat Gang BKIA Rt. 11 Rw. 02 No. 40 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, lalu dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi ARDIANTO, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan rumah terdakwa, tidak lama setelahnya anggota Kepolisian  menemukan lagi 3 (tiga) paket sabu-sabu didalam tas selempang merk Oracle warna Biru Abu-abu tali warna orange yang tergantung di dinding kamar terdakwa.
  •   Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan diamankan anggota Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
  •  Bahwa selanjutnya 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,32 (empat koma tiga dua) gram disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, selanjutnya 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat-empat) disisihkan sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:01606/NNF/2023 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K. dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap Barang bukti No. 06325/2024/NNF dan No. 06326/2024/NNF disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

-----------Bahwa terdakwa HENDRA RIYANTO Als HENDRA Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm), pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tembus Mantuil Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 wita, anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjrmasin diantaranya saksi ARIF BUDIMAN, SM.dan saksi DEDI ISTANTO, SH. melakukan patroli, lalu saat melintas di Jalan Kelayan B Ujung Kota Banjarmasin, anggota Kepolisian tersebut di atas melihat seorang laki-laki yang belakangan diketahui adalah terdakwa HENDRA RIYANTO Als HENDRA Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nomor Polisi DA 6540 AFA berhenti dan mengambil sesuatu barang di atas tanah, selanjutnya menyimpannya didalam bok sepeda motornya lalu pergi, karena merasa curiga, anggota Kepolisian mengikuti terdakwa dari belakang, lalu sekitar pukul 18.00 wita saat terdakwa melintas di Jalan Tembus Mantuil Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, anggota Kepolisian tersebut diatas menghentikan terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan, tidak lama kemudian, anggota Kepolisian menemukan 2 (dua) paket sabu-sabu didalam kotak rokok tepatnya di bok sepeda motor yang dikendarai terdakwa, setelah itu, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang terletak di Jalan Belitung Darat Gang BKIA Rt. 11 Rw. 02 No. 40 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, lalu dengan disaksikan Ketua RT setempat yaitu saksi ARDIANTO, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan rumah terdakwa, tidak lama setelahnya anggota Kepolisian  menemukan lagi 3 (tiga) paket sabu-sabu didalam tas selempang merk Oracle warna Biru Abu-abu tali warna orange yang tergantung di dinding kamar terdakwa.
  •   Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan diamankan anggota Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
  •  Bahwa selanjutnya 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,32 (empat koma tiga dua) gram disisihkan sebanyak 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, selanjutnya 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat-empat) disisihkan sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:01606/NNF/2023 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K. dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap Barang bukti No. 06325/2024/NNF dan No. 06326/2024/NNF disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya