Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm MUKSIN PT.SAPTAINDRA SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKSIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkMUKSIN
Tergugat
NoNama
1PT.SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh alasan, uraian dan penjelasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan  untuk mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat dengan amar  Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor : 7/SP-PHK/IRL/MDS/ADMO/III/2025, tertanggal : 11 Maret 2025 yang dinyatakan efektif PHK sejak tanggal 18 Maret 2025 tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 70 ayat (33) dan ayat (55) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024  batal demi hukum;

4. Menyatakan Penggugat telah 2 kali melakukan pelanggaran pasal 69 ayat (20) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  2023-2024;

5. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat putus hubungan kerja sejak putusan dibacakan;

6. Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375);

7. Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 157A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);

8. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 khususnya pada Rumusan Hukum Perdata, Perdata Khusus, huruf f;

9. Menghukum Tergugat membayar seluruh sisa – sisa hak Penggugat senilai Rp.  76.372.029,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a. Uang Pesangon

     0,5 x 9  x Rp. 3.908.000,- = Rp. 17.586.000,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja

              1 x 4  x Rp. 3.908.000,- = Rp. 15.632.000.-                                                    

c. Sisa Cuti Tahunan ( 9 hari )

     Rp. 3.908.000 : 25 x 9       = Rp.   1.406.880,-

d. Sisa Cuti Besar (1 hari)

     Rp. 3.908.000 : 47 x 1 = Rp.        83.149,-

e. Biaya Rawat jalan (tahun 2025 dan 2026)

     2 x Rp. 5.200.000,- = Rp.  10.400.000,-

f. Tunjangan Hari Raya Keagamaan (tahun 2025 & 2026)

     2 x Rp. 3.908.000,-             = Rp.    7.816.000,-

g. Upah Proses 6 bulan (April s.d. September tahun 2025)

     6 x Rp. 3.908.000,- = Rp.  23.448.000,-    ________________ +

     Total keseluruhan yang harus dibayar Tergugat = Rp.  76.372.029,-

10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

12. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.

SUBSIDAIR

  • Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya