Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. ARIYADI Als ARIYA Bin KAMRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1216/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYADI Als ARIYA Bin KAMRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----------Bahwa terdakwa ARIYADI Als ARIYA Bin KAMRANI, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pesisir perairan Sungai Sidomulyo yang terletak di Jalan Agraria Gang Sido Mulyo II Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

  • Bahwa sebelumnya pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa ARIYADI Als ARIYA Bin KAMRANI mendapat telepon dan pesan percakapan melalui Aplikasi WhatsApp dari Sdr. UJI (masih dalam pencarian) yang pada intinya ingin memesan Narkotika Jenis Sabu – sabu sebanyak 2 (dua) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,51 (dua koma lima satu) gram  dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga lima) gram kepada tersangka, setelah terdakwa menyanggupinya, lalu sekitar pukul 12.58 wita, terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. HUSNI Als UCOK (masih dalam pencarian) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Nmax warna perak dengan Nopol DA 4128 AT, sesampainya di rumah Sdr. HUSNI Als UCOK, terdakwa langsung menyampaikan hendak memesan sabu-sabu kepada Sdr. HUSNI Als UCOK, sebanyak 2 (dua) paket tersebut diatas, selanjutnya Sdr. HUSNI als UCOK menanyakan berapa uangnya yang dimiliki pembeli, kemudian tersangka menelpon Sdr. UJI untuk menanyakan kepastian pembelian sabu-sabu tersebut serta uang yang berapa uang pembelian yang dimiliki Sdr. UJI, selanjutnya Sdr. UJI menyampaikan uang yang dimiliki untuk pembelian sabu-sabu tersebut adalah sebesar Rp 3.500.000,-, setelah mengetahui jumlah uangnya, kemudian tersangka mengeluarkan timbangan digital dari dalam tas kecil warna pink, sedangkan Sdr. HUSNI Als UCOK menyiapkan sabu-sabunya untuk ditimbang atau dibagi sesuai dengan pesanan pembeli, setelah penimbangan selesai, tersangka langsung berangkat menemui Sdr. UJI di rumahnya Jalan Agraria Gang Sido Mulyo 2 Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, sesampainya disana tersangka bertemu dengan Sdr. UJI, lalu Sdr. UJI mengajak terdakwa ke rumahnya yang letaknya tidak jauh dari tempat tersebut, sesampai di rumah Sdr. UJI, terdakwa selanjutnya menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram kepada Sdr. UJI, lalu Sdr. UJI membayarnya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saat itu terdakwa belum menyerahkan pesanan yang lain berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,51 (dua koma lima satu) gram yang sebenarnya telah terdakwa bawa dan ia simpan di jok sepeda motornya, dikarenakan uang pembelian sabu belum disiapkan oleh Sdr. UJI, kemudian Sdr. UJI meminta terdakwa menunggu ditempat itu, sementara Sdr. UJI mengambil uangnya, namun saat itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. UJI hendak pergi mengambil sabu-sabunya, sehingga terdakwa dan Sdr. UJI meninggalkan rumah Sdr. UJI, namun setelah berjalan sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Sdr UJI, terdakwa kemudian dihentikan oleh 2  (dua) orang yang belakangan diketahui adalah anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RIZA SURACHMAN Bin ANANG SYAHRAN (Alm) dan saksi DEWANGGA YUSUF MALIK Bin AKHMAD JUWAHI, selanjutnya terdakwa berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor yang ia kemudikan, namun kemudian terdakswa terjatuh hingga berhasil diamankan anggota Kepolisian tersebut di atas, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan kemudian barang bukti berupa tas pink kecil yang berisikan 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) paket sabu sabu dengan seberat  2,51 (dua koma lima satu) gram dan 2 (dua) sabu dengan berat kotor 0,70 gram, yang mana 2 (dua) sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 gram adalah pesanan orang lain bukan pesanan Sdr. UJI, adapun total berat bersih 3 (tiga) paket sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah sebesar 2,64 (dua koma enam empat) gram.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh tersangka dalam menjualkan sabu-sabu tersebut adalah sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dan apabila ada pesanan paketan sebesar 1 (satu) gram lebih, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ).

-  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

- Bahwa selanjutnya 3 (tiga) paket sabu dengan berat bersih total sekitar 2,64 (dua koma enam empat) gram disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kemudian dilakukan uji sample pada Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin, bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Kepala Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Banjarmasin Nomor Laporan Pengujian: LHU.109.K.05.1624.0018, tanggal 10 Januari 2024, telah didapatkan hasil bahwa barang bukti yang dikirim untuk di uji, positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I Narkotika UU RI No.35 tahun 2009.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa ARIYADI Als ARIYA Bin KAMRANI, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pesisir perairan Sungai Sidomulyo yang terletak di Jalan Agraria Gang Sido Mulyo II Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal adanya laporan informasi dari masyarakat yang pada intinya menyebutkan di pesisir perairan Sungai Sidomulyo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita, anggota Kepolisian dari Satpolairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RIZA SURACHMAN Bin ANANG SYAHRAN (Alm) dan saksi DEWANGGA YUSUF MALIK Bin AKHMAD JUWAHI mendatangi ke tempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut tepatnya di Jalan Agraria Gang Sido Mulyo 2 Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, anggota Kepolisian melihat ada seorang lelaki yang mencurigakan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type Nmax warna perak dengan Nopol DA 4128 AT, saat anggota Kepolisian hendak mendekatinya, laki-laki tersebut yang belakangan diketahui adalah terdakwa ARIYADI Als ARIYA Bin KAMRANI berupaya hendak melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor yang ia kemudikan, namun kemudian terdakswa terjatuh hingga berhasil diamankan anggota Kepolisian tersebut di atas, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan kemudian barang bukti berupa tas pink kecil yang berisikan 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 (satu) paket sabu sabu dengan seberat  2,51 (dua koma lima satu) gram dan 2 (dua) sabu dengan berat kotor 0,70 gram, yang mana 2 (dua) sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 gram adalah pesanan orang lain bukan pesanan Sdr. UJI, adapun total berat bersih 3 (tiga) paket sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah sebesar 2,64 (dua koma enam empat) gram.

-  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

- Bahwa selanjutnya 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih total sekitar 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kemudian dilakukan uji sample pada Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.22A.22A1.11.23.1021.LP tanggal 15 Nopember 2023 terhadap Sample Barang bukti berupa sediaan dalam bentuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan bahwa benar sample tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya