Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.Sus/2024/PN Bjm 1.Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2.Ariyanti, SH
Husni Alhan Alias Husni bin H. Mahlan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 480/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Husni Alhan Alias Husni bin H. Mahlan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa HUSNI ALHAN Als HUSNI Bin H. MAHLAN (Alm) pada hari Senin  tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat  di tepi Jalan Kuin Selatan  Rt/Rw 018 / 002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat  Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Minggu  tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. M. RIZKI RENALDI Als IKI untuk menawarkan sabu kepada terdakwa sebanyak 25 gram dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan saat itu terdakwa menyetujuinya sehingga  terjadi kesepakatan transaksi narkotika tersebut dan  terdakwa menunggu kabar dari anak buah Sdr. M. RIZKI RENALDI Als IKI mengetahui tempat untuk melakukan transaksi pengambilan sabu tersebut dan Sdr. M. RIZKI RENALDI Als IKI meminta kirimkan uang pembelian sabu yang dikirim melalui nomor Dana dan setelah terdakwa mengirimkan uang pembelian sabu tersebut, selanjutnya pada hari Senin  tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. M. RIZKI RENALDI Als IKI bahwa sabu sudah ada diletakkan secara ranjau sebanyak 50 gram dan meminta kepada terdakwa untuk menyerahkan sabu seberat 25 gram sabu kepada pembeli yang memesan kepada Sdr. M. RIZKI RENALDI Als IKI sedangkan untuk sabu seberat 25 gram adalah milik terdakwa dan kemudian  terdakwa mengambil sabu seberat 50 gram yang diletakkan secara ranjau di tepi Jalan Gubernur Soebadjo Kelurahan Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil sabu seberat 50 gram ditempat ranjau kemudian dibawa terdakwa kerumah temannya yang bernama Sdr. RAHMAN di Jalan Kuin Selatan Rt/Rw  018 / 002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat  Kota Banjarmasin dan untuk sabu seberat 50 gram dibagi terdakwa menjadi paketan 5 gram sebanyak 10 paket dengan dibantu oleh Sdr. RAHMAN dan Sdr. JEFRI dan setelah itu terdakwa menghubungi pembeli yang memesan sabu kepada Sdr. M. RIZKI RENALDI Als IKI untuk menyerahkan sabu seberat 25 gram dan melakukan pertemuan di Jalan Kuin Selatan Rt/Rw  018 / 002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat  Kota Banjarmasin dan setelah terdakwa menyerahkan sabu seberat 25 gram tersebut sehingga yang tersisa sabu milik terdakwa seberat 25 gram yang juga telah dibagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing isi 5 gram dan setelah itu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket sabu dengan berat 15 gram kepada Sdr. RAHMAN dan 1 (satu) paket sabu seberat 5 gram diserahkan kepada Sdr. JEFRI sehingga yang tersisa ditempat terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 gram dan sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa bermaksud menjual 1 (satu) paket sabu tersebut kepada calon pembeli dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun ternyata terdakwa ditangkap  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi LILIK DARMADI, A.Md yang sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memperjualbelkan narkotika jenis sabu dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,22 Gram (berat bersih 5,02 Gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Poco warna Hitam dengan No simcard : 0821-5407-5797 milik terdakwa  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03433/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa HUSNI ALHAN Als HUSNI Bin H. MAHLAN (Alm) pada hari Senin  tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat  di tepi Jalan Kuin Selatan  Rt/Rw 018 / 002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat  Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi TUMPAN DAMANIK dan saksi LILIK DARMADI, A.Md sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering memperjualbelkan narkotika jenis sabu dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Senin  tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita petugas berhasil menangkap terdakwa  di tepi Jalan Kuin Selatan  Rt/Rw 018 / 002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat  Kota Banjarmasin dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,22 Gram (berat bersih 5,02 Gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Poco warna Hitam dengan No simcard : 0821-5407-5797 milik terdakwa  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03433/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya