Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.Sus/2024/PN Bjm Yosephine Dian Endar W 2.Ardaniansyah Alias Dani bin Rahmani
3.Khudriansyah Alias Uhud bin Sam'ani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1936/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosephine Dian Endar W
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardaniansyah Alias Dani bin Rahmani[Penahanan]
2Khudriansyah Alias Uhud bin Sam'ani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sri Handayani dkkKhudriansyah Alias Uhud bin Sam'ani
2Sri Handayani dkkArdaniansyah Alias Dani bin Rahmani
Anak Korban
Dakwaan

   Pertama :

---- Bahwa mereka terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI dan terdakwa 2.  KHUDRIANSYAH Als UHUD Bin SAMANI pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024  sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Pramuka Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI dihubungi oleh Sdr. AMAT dengan maksud menyuruh terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI untuk mengambil narkotika jenis sabu disuatu tempat rahasia dan saat itu terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut karena akan diberi upah atau imbalan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh Sdr. AMAT, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI menghubungi terdakwa 2.  KHUDRIANSYAH Als UHUD Bin SAMANI untuk membantu menemani mengambil sabu dan saat itu dan terdakwa 2.  KHUDRIANSYAH Als UHUD Bin SAMANI bersedia membantu karena sering diajak untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama.
  • Bahwa setelah itu terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna abu-abu tanpa nomor kendaraan untuk menjemput terdakwa 2. KHUDRIANSYAH Als UHUD Bin SAMANI untuk sama-sama mengambil sabu tersebut, kemudian mereka terdakwa sama-sama berangkat menuju ke Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan setelah sampai ditempat tersebut kemudian mereka terdakwa mengambil sebuah kotak kardus yang terletak di pinggir jalan direrumputan dan setelah itu terdakwa 2. KHUDRIANSYAH Als UHUD Bin SAMANI mengambil kotak kardus kardus berisi sabu tersebut dengan menggunakan kedua tangan lalu terdakwa 2.  KHUDRIANSYAH Als UHUD Bin SAMANI membawa kotak kardus dengan cara memangku dan duduk dibonceng dibelakang sedangkan terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI yang mengemudikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah mereka terdakwa mendapatkan sabu tersebut selanjutnya bermaksud untuk membawanya ke rumah terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI namun ditengah perjalanan mereka terdakwa dicegat oleh petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, SH yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 2.185 gram (berat bersih 1.945 gram), 1 (satu) buah kardus merk Sampoerna, 1 (satu) lembar plastik wraping, 3 (tiga) bungkus makanan ringan CHIKI BALLS, 3 (tiga) bungkus makanan SUGAR CRACKERS, 1 (satu) bungkus makanan ringan MAKITA, 1 (satu) bungkus makanan CREAM CRACKERS, 1 (satu) bungkus biskuit ROMA, 1 (satu) buah tali rapia, 1 (satu) buah HP merk REDMI GT warna hitam No. WA : 0895-3316-68449, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna abu-abu tanpa TNKB, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 02670/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

 

----- Bahwa mereka terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI dan terdakwa 2. KHUDRIANSYAH Als UHUD Bin SAMANI pada hari Sabtu  tanggal 30 Maret 2024  sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Pramuka Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Bermula kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN dan saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, SH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pramuka Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin sering terjadi transaksi narkotika dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita mendatangi ketempat dimaksud dan setelah petugas berada ditempat yang informasikan waktu itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. ARDANIANSYAH Als DANI Bin RAHMANI dan terdakwa 2. KHUDRIANSYAH Als UHUD Bin SAMANI serta petugas  menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 2.185 gram (berat bersih 1.945 gram), 1 (satu) buah kardus merk Sampoerna, 1 (satu) lembar plastik wraping, 3 (tiga) bungkus makanan ringan CHIKI BALLS, 3 (tiga) bungkus makanan SUGAR CRACKERS, 1 (satu) bungkus makanan ringan MAKITA, 1 (satu) bungkus makanan CREAM CRACKERS, 1 (satu) bungkus biskuit ROMA, 1 (satu) buah tali rapia, 1 (satu) buah HP merk REDMI GT warna hitam No. WA : 0895-3316-68449, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna abu-abu tanpa TNKB, selanjutnya petugas menanyakan kepada mereka terdakwa apakah ada memiliki izin dalam kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan mereka terdakwa tidak memilikinya selanjutnya mereka terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu  setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab. 02670/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu-sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa mereka terdakwa dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya