Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 179.561.003,- ( SERATUS TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.163.299.291,- ( SERATUS ENAM PULUH TIGA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH SATU) , ditambah bunga sebesar 16.261.172,- ( ENAM BELAS JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU SERATUS TUJUH PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar …,….,….,- (…………. Juta Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No 151 yang terletak di Jl. Pekapuran B Gg Hamparaya Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Timur an. Sarlini Tanggal 27 April 2007 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|