Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
591/Pid.Sus/2024/PN Bjm Dewi Agustiany Andarini, S.H. Muji Burrahman Alias Muji bin Mis’a Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 591/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2288/O.3.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Agustiany Andarini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muji Burrahman Alias Muji bin Mis’a[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


-------------- Bahwa terdakwa MUJI BURRAHMAN alias MUJI Bin MIS’A pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di depan rumah makan Sambal Acan Raja Banjar Jln. RE Martadinata No. - RT. - RW. - Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 16.00 Wita, terdakwa dan saksi IMRAN alias IWAN FLORES Bin HAYA hendak pergi membeli makanan menuju Jln. RE Martadinata Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Sebelum berangkat keluar rumah terdakwa membawa dan menyimpan senjata penikam / penusuk yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter, yang disimpan didalam tas bahu berwarna hitam yang diselempangkan dibahu terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 17.00 Wita terdakwa bersama-sama dengan  saksi IMRAN alias IWAN FLORES Bin HAYA berangkat dari tempat kerja menuju RM. Sambal Acan Raja Banjar dengan mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo DA 2643 MP warna hitam milik saksi IMRAN alias IWAN FLORES Bin HAYA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 18.00 Wita petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah sedang melakukan Apel Gabungan Pengamanan Pemilu di Kantor Kotamadya Banjarmasin ditempat kejadian.
  • Selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah yaitu : saksi BAHRUL ILMI dan saksi AKHMAD HABIBI menghentikan dan menghampiri terdakwa dan saksi IMRAN alias IWAN FLORES Bin HAYA yang sedang mengendarai : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo DA 2643 MP warna hitam dalam keadaan mabuk dijalan umum dan melakukan pemeriksaan terdakwa.
  • Bahwa akhirnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar jam 18.00 Wita, bertempat depan Rumah Makan Sambal Acan Raja Banjar di Jln. RE Martadinata No. - RT. - RW. - Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, petugas Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah yaitu : saksi BAHRUL ILMI dan saksi AKHMAD HABIBI menemukan barang bukti yaitu :
  • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang dilengkapi dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter, yang disimpan didalam tas bahu berwarna hitam yang diselempangkan dibahu terdakwa.
  • Bahwa pada saat petugas menanyakan mengenai surat ijin dari pihak yang berwajib tentang kepemilikan senjata penikam atau senjata penusuk, yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke kantor kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa barang bukti senjata penikam / penusuk yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang sejak 4 (empat) tahun yang lalu.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, membawa atau mempergunakan senjata penikam / penusuk yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut adalah untuk menjaga diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang pisau kurang lebih 25 (dua puluh lima) centimeter tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu, serta senjata penikam / penusuk jenis pisau tersebut bukanlah termasuk benda pusaka.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya