Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.Sus/2024/PN Bjm 1.Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2.Ariyanti, SH
Misli bin Sa’iman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 436/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1669/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hj. DEWI KURNIATI, SH.MH
2Ariyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misli bin Sa’iman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa ia terdakwa MISLI Bin SA’IMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat  di pinggir Jalan  Gubernur Soebarjo Km. 12  Kel. Tatah Pemangkih Kecamatan  Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Gerilya Komp. Bumi Wahyu Utama 9 No. 17 Rt- Rw.-  Kel. Pandan Sari Kec.Tatah Makmur Kab. Banjar, kemudian terdakwa memesan sabu kepada Sdr. SIDI dengan harga sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketnya dan terdakwa memesan 2 (dua) paket sabu dengan total harga Rp. 9.600.000,- (semiblan juta enam ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa membeli 2 (dua) paket sabu dari Sdr. SIDI tersebut selanjutnya untuk 1 (satu) paket sabu telah laku dijual terdakwa dengan harga Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa   pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wita ketika terdakwa sedang berada  di pinggir Jalan  Gubernur Soebarjo Km. 12  Kel. Tatah Pemangkih Kecamatan  Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan maksud sedang menunggu pembeli tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN  dan                              saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut ada transaksi narkotika dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,26 Gram (berat bersih 5,06 Gram) yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang ditemukan di atas tanah di pinggir jalan dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam No.pol DA 6277 AAV yang dikendarainya, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan Sim Card : 0821-5917-1702 dan No, Wa. 0858-2849-8170, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02673/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

---------- Bahwa ia terdakwa MISLI Bin SA’IMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat  di pinggir Jalan  Gubernur Soebarjo Km. 12  Kel. Tatah Pemangkih Kecamatan  Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bermula  pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 Wita ketika terdakwa sedang berada  di pinggir Jalan  Gubernur Soebarjo Km. 12  Kel. Tatah Pemangkih Kecamatan  Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan maksud sedang menunggu pembeli tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN  dan                              saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut ada transaksi narkotika dan saat itu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu  menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,26 Gram (berat bersih 5,06 Gram) yang dibungkus 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang ditemukan di atas tanah di pinggir jalan dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam No.pol DA 6277 AAV yang dikendarainya, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan Sim Card : 0821-5917-1702 dan No, Wa. 0858-2849-8170, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.02673/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya