INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
214/Pdt.P/2024/PN Bjm | RUSMILA Binti ASAN GEDZALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 214/Pdt.P/2024/PN Bjm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;--------------- 2. Memberikan izin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan selaku wali dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut untuk menjual yang menjadi bagian haknya anak yang terdapat dalam harta peninggalan berupa sebidang tanah yang terletak di Jl. A. Yani Km. 31 RT.001 RW.001, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4105 atas nama HARYO SETYAKI KRISSUDARTO tanggal 29 Februari 2008;--------------------- 3. Membebankan segala biaya yang timbul dengan adanya Permohonan ini kepada Pemohon tersebut. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |