Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.B/2024/PN Bjm Sri Wulandari, S.H., M.H. Eva Sulistyaningsih binti Ibrahim Muin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 584/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2196/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wulandari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eva Sulistyaningsih binti Ibrahim Muin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan   :

Pertama :

---------- Bahwa ia Terdakwa EVA SULISTYANINGSH Binti IBRAHIM MUIN, pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal                            3 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Tembus Perumnas No. 82 Rt. 40 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

---------- Awalnya pada sekitar bulan Juni tahun 2023, terdakwa EVA SULISTYANINGSIH Binti IBRAHIM MUIN mengatakan kepada saksi HALIMATUS SA’DIYAH, bahwa ada seorang laki- laki yang berprofesi dokter di Makassar bernama Sdr. ANDI ASO yang hendak mencari isteri namun pada saat itu saksi HALIMATUS SA’DIYAH belum ada komunikasi antara saksi dan sdr. ANDI ASO, lalu pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Sdr. ANDI ASO (dalam hal ini terdakwa yang berpura pura) ada menghubungi saksi HALIMATUS SA’DIYAH via whatsapp dan memperkenalkan diri, lalu setelah itu antara saksi dan Sdr. ANDI ASO mulai rutin komunikasi melalui whatsapp dan saat itu saksi HALIMATUS SA’DIYAH diberitahu bahwa Sdr. ANDI ASO bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023  terdakwa ada mengirim  kepada saksi HALIMATUS SA’DIYAH screenshoot chat-chatan antara terdakwa dengan Sdr. ANDI ASO, dimana screenshoot tersebut berbunyi bahwa Sdr. ANDI ASO mau meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan mengirim mobil dari Makassar, namun saat itu terdakwa sedang tidak ada uang dan saksi merasa HALIMATUS SA’DIYAH tidak enak setelah membaca chat tersebut, maka saksi mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri an. EVA SULISTYANINGSIH (terdakwa) supaya uang tersebut diteruskan ke Sdr. ANDI ASO, namun pada saat itu saksi HALIMATUS SA’DIYAH tidak meminta bukti transfer kepada terdakwa, lalu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, saksi HALIMATUS SA’DIYAH terus mengirimkan uang kepada Sdr, ANDI ASO hingga total mencapai Rp. 192.825.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah saksi HALIMATUS SA’DIYAH kirimkan ke rekening terdakwa dengan berbagai macam keperluan, lalu setelahnya saksi HALIMATUS SA’DIYAH mulai curiga lalu ayah saksi HALIMATUS SA’DIYAH mendatangi terdakwa dan ayah saksi HALIMATUS SA’DIYAH meminta terdakwa untuk menghadirkan Sdr. ANDI ASO, namun terdakwa tidak bisa menghadirkannya dengan alasan nomornya tidak aktif dan saat itu saksi HALIMATUS SA’DIYAH sambil menchat Sdr. ANDI ASO namun nomornya tidak aktif, ketika ayah saksi HALIMATUS SA’DIYAH dan terdakwa selesai bertemu, nomor Sdr. ANDI ASO kembali aktif dan saksi HALIMATUS SA’DIYAH chat kembali dengan Sdr. ANDI ASO, bahwa kemudian saksi HALIMATUS SA’DIYAH mendatangi Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mengecek keberadaan Sdr. ANDI ASO yang mengaku sebagai dokter di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan ternyata pihak Rumah Sakit Ulin Banjarmasin mengatakan bahwa tidak ada tenaga kesehatan yang bernama Sdr. ANDI ASO dan ternyata terdakwa tidak ada mengembalikan uang milik saksi HALIMATUS SA'DIYAH serta tidak bisa mempertanggungjawabkan kegunaan uang tersebut dan uangnya dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. --------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, saksi HALIMATUS SA'DIYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 192.825.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

      ---------- Bahwa ia Terdakwa EVA SULISTYANINGSH Binti IBRAHIM MUIN, pada hari yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal                            3 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Tembus Perumnas No. 82 Rt. 40 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

---------- Awalnya pada sekitar bulan Juni tahun 2023, terdakwa EVA SULISTYANINGSIH Binti IBRAHIM MUIN mengatakan kepada saksi HALIMATUS SA’DIYAH, bahwa ada seorang laki- laki yang berprofesi dokter di Makassar bernama Sdr. ANDI ASO yang hendak mencari isteri namun pada saat itu saksi HALIMATUS SA’DIYAH belum ada komunikasi antara saksi dan sdr. ANDI ASO, lalu pada hari Senin tanggal 11 September 2023 Sdr. ANDI ASO (dalam hal ini terdakwa yang berpura pura) ada menghubungi saksi HALIMATUS SA’DIYAH via whatsapp dan memperkenalkan diri, lalu setelah itu antara saksi dan Sdr. ANDI ASO mulai rutin komunikasi melalui whatsapp dan saat itu saksi HALIMATUS SA’DIYAH diberitahu bahwa Sdr. ANDI ASO bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023  terdakwa ada mengirim  kepada saksi HALIMATUS SA’DIYAH screenshoot chat-chatan antara terdakwa dengan Sdr. ANDI ASO, dimana screenshoot tersebut berbunyi bahwa Sdr. ANDI ASO mau meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan mengirim mobil dari Makassar, namun saat itu terdakwa sedang tidak ada uang dan saksi merasa HALIMATUS SA’DIYAH tidak enak setelah membaca chat tersebut, maka saksi mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri an. EVA SULISTYANINGSIH (terdakwa) supaya uang tersebut diteruskan ke Sdr. ANDI ASO, namun pada saat itu saksi HALIMATUS SA’DIYAH tidak meminta bukti transfer kepada terdakwa, lalu antara bulan September 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, saksi HALIMATUS SA’DIYAH terus mengirimkan uang kepada Sdr, ANDI ASO hingga total mencapai Rp. 192.825.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah saksi HALIMATUS SA’DIYAH kirimkan ke rekening terdakwa dengan berbagai macam keperluan, lalu setelahnya saksi HALIMATUS SA’DIYAH mulai curiga lalu ayah saksi HALIMATUS SA’DIYAH mendatangi terdakwa dan ayah saksi HALIMATUS SA’DIYAH meminta terdakwa untuk menghadirkan Sdr. ANDI ASO, namun terdakwa tidak bisa menghadirkannya dengan alasan nomornya tidak aktif dan saat itu saksi HALIMATUS SA’DIYAH sambil menchat Sdr. ANDI ASO namun nomornya tidak aktif, ketika ayah saksi HALIMATUS SA’DIYAH dan terdakwa selesai bertemu, nomor Sdr. ANDI ASO kembali aktif dan saksi HALIMATUS SA’DIYAH chat kembali dengan Sdr. ANDI ASO, bahwa kemudian saksi HALIMATUS SA’DIYAH mendatangi Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk mengecek keberadaan Sdr. ANDI ASO yang mengaku sebagai dokter di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan ternyata pihak Rumah Sakit Ulin Banjarmasin mengatakan bahwa tidak ada tenaga kesehatan yang bernama Sdr. ANDI ASO serta terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan kegunaan uang tersebut dan uangnya dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, padahal terdakwa tahu bahwa tidak mempunyai hak atas uang sebesar Rp. 192.825.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut dan terdakwa tahu bahwa uang sebesar Rp. 192.825.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut adalah milik orang lain yaitu milik saksi HALIMATUS SA'DIYAH namun terdakwa tetap menggunakan uang tersebut tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi HALIMATUS SA'DIYAH. ------------------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, saksi HALIMATUS SA'DIYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 192.825.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya