Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk) 1.Abdurrahman
2.Mistiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdurrahman
2Mistiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.315.247,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.175.315.247,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS LIMA BELAS RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RUPIAH)., yang terdiri dari pokok sebesar Rp.116.985.860,- (SERATUS ENAM BELAS JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA DELAPAN RATUS ENAM PULUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.58.329.387,- (LIMA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RUPIAH).ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

5.  Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 415 atas nama Abdurrahman Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak