Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
521/Pid.Sus/2024/PN Bjm SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H. Muhammad Bestaman Alias Ibas bin H. Sanidin (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 521/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2063 / O.3.10 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SENDRA FERNANDO SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Bestaman Alias Ibas bin H. Sanidin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BESTAMAN Als IBAS Bin H. SANIDIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani Km. 4,5 Rt. 28 Rw. 01 No. 17 Gang Hidayah Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 07.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) (dilakukan penuntutan didalam berkas terpisah) dengan maksud minta ambilkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram dari Sdr. DAYAT (DPO) lalu Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) pergi ke rumah Sdr. DAYAT di Jalan Kemiri Gatot Subroto Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin lalu sesampainya disana sekira jam 07.30 Wita Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) bertemu Sdr. DAYAT di depan rumahnya lalu Sdr. DAYAT menyerah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) lalu Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa sabu tersebut sudah Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) ambil lalu Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) kembali ke rumah kemudian setibanya dirumah Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) langsung membagi sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram sebanyak 1 (satu) paket dan dengan berat ½ (setengah) gram  sebanyak 5 (lima) paket. Kemudian sekira jam 11.00 Wita Terdakwa mendatangi Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) di rumahnya lalu mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seberat ½ (setengah) gram setelah itu Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) juga membeli narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak  2 (dua) paket dengan berat perpaketnya sekitar ½ (setengah) gram dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) bayarkan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA dan sisanya sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) berhutang kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya sekira jam 17.30 Wita Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Tatah Belayung Komplek Surya Mas I Rt. 12 No.08 Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di rumah Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) sering terjadi penyalahguna narkotika kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar sabu dengan berat bersih 24,76 (dua puluh empat koma tujuh puluh enam) gram yang didapat oleh saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) dari sdra. ZUHRIAN NOOR (DPO) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna sampoerna 16 ungu dan 1 (satu) buah handphone Redme warna abu-abu yang ditemukan di lantai ruang tamu lalu Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) juga mengatakan bahwa ada barang bukti narkotika jenis sabu lain yang dibeli saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) dari terdakwa yang di simpan di rumah Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) yang lain yaitu di Jl. A. Yani Km. 4,5 Gg. Hidayah Rt.28 Rw.01 No. 17 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin lalu Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH serta Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) pergi ke rumah tersebut dan sesampainya disana Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, kemudian Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli dari terdakwa yang beralamat di Jln. Martapura lama Komp. Permata Bunda 2 Kel. Sei. Lulut Kec. Sei Tabuk Kab. Banjar lalu  sekira jam 23.30 Wita Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri yang ditemukan di dalam dompet selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02942/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

09900/2024/NNF

dan

09901/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • = 09900/2024/NNF.-: dan 09901/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 April 2024 yang di tandatangani oleh SATRYA A.G.S.S, S.Tr.K selaku Penyidik, HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) selaku yang Terdakwa, SIGIT JAYA SAPUTRA, SH dan HADY IRAWAN K, SH selaku Penyidik Pembantu, DEDI ISTANTO, SH dan A. DANNY R, S.Kom, MH selaku saksi-saksi, dengan pelaksanaan penimbangan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 0,14 (nol koma empat belas) gram. Terhadap barang bukti narkotika tersebut lalu disisihkan sebagian sabu-sabunya dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pemeriksaan secara laboratoris ke Labfor Cab. Surabaya, kemudian diambil dan disisihkan lagi sebagian sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram lalu dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
 


atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD BESTAMAN Als IBAS Bin H. SANIDIN (Alm)pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Martapura lama Komp. Permata Bunda 2 Kel. Sei. Lulut Kec. Sei. Tabuk Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira jam 17.30 Wita Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan Tatah Belayung Komplek Surya Mas I Rt. 12 No.08 Kel. Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin tepatnya di rumah Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) sering terjadi penyalahguna narkotika kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar sabu dengan berat bersih 24,76 (dua puluh empat koma tujuh puluh enam) gram yang didapat oleh saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) dari sdra. ZUHRIAN NOOR (DPO) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna sampoerna 16 ungu dan 1 (satu) buah handphone Redme warna abu-abu yang ditemukan di lantai ruang tamu lalu Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) juga mengatakan bahwa ada barang bukti narkotika jenis sabu lain yang dibeli saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) dari terdakwa yang di simpan di rumah Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) yang lain yaitu di Jl. A. Yani Km. 4,5 Gg. Hidayah Rt.28 Rw.01 No. 17 Kel. Karang Mekar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin lalu Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH serta Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) pergi ke rumah tersebut dan sesampainya disana Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram, kemudian Saksi HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli dari terdakwa yang beralamat di Jln. Martapura lama Komp. Permata Bunda 2 Kel. Sei. Lulut Kec. Sei Tabuk Kab. Banjar lalu  sekira jam 23.30 Wita Saksi BRIPKA M. ABIDIN NOOR, SH dan Saksi BRIPKA DEDI ISTANTO, SH melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri dan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri yang ditemukan di dalam dompet selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk dimintai keterangan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02942/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

09900/2024/NNF

dan

09901/2024/NNF

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

KESIMPULAN:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • = 09900/2024/NNF.-: dan 09901/2024/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 April 2024 yang di tandatangani oleh SATRYA A.G.S.S, S.Tr.K selaku Penyidik, HENDRA Als MANGAL Bin NORMANSYAH (Alm) selaku yang Terdakwa, SIGIT JAYA SAPUTRA, SH dan HADY IRAWAN K, SH selaku Penyidik Pembantu, DEDI ISTANTO, SH dan A. DANNY R, S.Kom, MH selaku saksi-saksi, dengan pelaksanaan penimbangan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih netto 0,14 (nol koma empat belas) gram. Terhadap barang bukti narkotika tersebut lalu disisihkan sebagian sabu-sabunya dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pemeriksaan secara laboratoris ke Labfor Cab. Surabaya, kemudian diambil dan disisihkan lagi sebagian sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram lalu dimasukkan ke dalam plastik klip untuk pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya