| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagaimana diuraikan dalam gugatan, yaitu Daihatzu SIGRA 1,2 , Tahun 2024, , No.Rangka: MHK56GERJ173480 , Nomor Mesin :3NRH90166 dengan Kontrak Nomor : 999070978900, mobil tersebut atas nama Pemilik M. ISYA ANSARI , Nomor Polisi DA.1737 NB,Warna Abu-Abu Metalik BPKB Nomor: V0079658M.
- Menyatakan adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dari Tergugat untuk pelunasan sampai Tgl.26 Maret 2030 tehadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagaimana diuraikan dalam gugatan, yaituMerk/Tepy Daihatzu SIGRA 1,2 , Tahun 2024, , No.Rangka: MHK56GERJ173480, Nomor Mesin :3NRH90166 dengan Kontrak Nomor :999070978900, mobil tersebut atas nama Pemilik M. ISYA ANSARI , Nomor Polisi DA.1737 NB,Warna Abu-Abu MetalikBPKB Nomor: V0079658M. , yang mewajibkan Penggugat membayar hanya uang Rp,100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menyatakan benar sisa pembayaran uang atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat sebagaimana diuraiakan dalam gugatan ini yaitu Merk/Type Daihatzu SIGRA 1,2 , Tahun 2024, , No.Rangka: MHK56GERJ173480 , Nomor Mesin :3NRH90166 dengan Kontrak Nomor : 999070978900, mobil tersebut atas nama Pemilik M. ISYA ANSARI , Nomor Polisi DA.1737 NB,Warna Abu-Abu Metalik BPKB Nomor: V0079658M ,bilamana Penggugat melusinya kepada Tergugat pada saat putusan ini dikabulkan atau saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan hanyalah berjumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran Penggugat sebasar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan wajib menyerahkan semua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas 1 unit tersebut atas nama Penggugat sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini.
- Menyatakan tindakan Tergugat mengutus pihak ketiga atau depklator datang ketempat Penggugat mau menarik atau merampas terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagaimana diuraikan dalam gugatan, yaitu Merk/Tepy Daihatzu SIGRA 1,2 , Tahun 2024, , No.Rangka: MHK56GERJ173480 , Nomor Mesin :3NRH90166 dengan Kontrak Nomor : 999070978900, mobil tersebut atas nama Pemilik M. ISYA ANSARI , Nomor Polisi DA.1737 NB,Warna Abu-Abu Metalik BPKB Nomor: V0079658M . menyalahi prusedur dan atau inhkar janji dan merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat agar membayar kerugian baik secara materil dan moril sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
- Membenarkan kontrak yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat terhadap 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat sebagaimana diuraikan dalam gugatan, yaitu Merk/Tepy Daihatzu SIGRA 1,2 , Tahun 2024, , No.Rangka: MHK56GERJ173480 , Nomor Mesin :3NRH90166 dengan Kontrak Nomor : 999070978900, mobil tersebut atas nama Pemilik M. ISYA ANSARI , Nomor Polisi DA.1737 NB,Warna Abu-Abu Metalik BPKB Nomor: V0079658M tidak secara tegas berapa uang denda keterlambatan cicilan perbulan dan uang asuransinya serta bunga pinjaman pokok untuk pertahunnya.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu.
- Biaya perkara seluruhnya ditanggung oleh Tergugat.
Subsidair :
Eequo et bono, putusan lain yang adil.
|