Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2026/PN Bjm SANTI 1.DOKTORANDUS CHINDRA ANDREAS
2.RAHMADI ASNOOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwan SHSANTI
Tergugat
NoNama
1DOKTORANDUS CHINDRA ANDREAS
2RAHMADI ASNOOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1.      Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;

2.      Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan ijazah asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Scoopy milik Penggugat dalam keadaan utuh, baik, dan tidak rusak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan provisi diucapkan atau diberitahukan;

3.      Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan provisi sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas;

4.      Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat I yang terbukti secara sah dalam persidangan, sepanjang memenuhi syarat menurut hukum.

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;

3.      Menyatakan tindakan Tergugat I yang menahan ijazah asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Scoopy milik Penggugat tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

4.      Menyatakan tindakan Para Tergugat yang menyatakan Penggugat "telah terbukti melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan" sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5.      Menghukum Tergugat I menyerahkan ijazah asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Scoopy milik Penggugat dalam keadaan utuh, baik, dan tidak rusak;

6.      Menghukum Para Tergugat untuk mencabut serta tidak lagi menggunakan atau menyebarluaskan pernyataan bahwa Penggugat "telah terbukti melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan", kecuali berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;

7.      Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan nama baik, kehormatan, dan martabat Penggugat sesuai hukum dan kepatutan;

8.      Menghukum Para Tergugat menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Penggugat melalui surat resmi, dengan tembusan kepada pihak-pihak internal perusahaan yang menerima atau mengetahui pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemutusan Hubungan Kerja;

9.      Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

10.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dipandang adil dan patut;

11.    Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan mengenai pengembalian ijazah asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Scoopy milik Penggugat;

13.    Menyatakan amar putusan mengenai pengembalian ijazah asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Scoopy milik Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

14.    Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak